Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai

Bareskrim Polri ungkap hasil mediasi kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha. YouTuber Resbob dan Bigmo sepakat berdamai dan proses hukum dihentikan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 17 April 2026 | 12:42 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha telah sepakat berdamai dengan dua YouTuber, Resbob dan Bigmo. Kesepakatan ini mengakhiri perselisihan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat keduanya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa perdamaian tersebut tercapai melalui proses mediasi di markas besar kepolisian.

"Sudah ada mediasi damai. Mediasi dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (13/4) kemarin antara Azizah dan Bigmo," kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Azizah Salsha dipastikan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah). Sebelumnya, polisi telah menetapkan kakak-beradik tersebut sebagai tersangka atas konten di ruang digital yang dinilai menyudutkan istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut.

Sebagai informasi, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo milik keduanya karena unggahan video yang mengulas kehidupan pribadinya secara sepihak. Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Meski kasus dengan Azizah berakhir damai, salah satu tersangka yakni Resbob, diketahui masih terganjal persoalan hukum lain. Resbob saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenhub mengonfirmasi pilot dan 7 penumpang helikopter Airbus H130 PK-CFX meninggal dunia setelah jatuh di hutan Sekada...

news | 12:15 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menginstruksikan SPPG untuk menyerap bahan pangan dari BUMDes dan UMKM desa guna mendukung p...

news | 11:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi dan LPG tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 atas arahan P...

news | 10:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan Indonesia raih Swasembada Plus di tahun 2026. Stok beras Bulog tembus 4,8 juta ton...

news | 09:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman siapkan anggaran Rp5 triliun untuk program pompanisasi. Strategi Irigasi Perpompaan ini ditar...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera eksekusi tambang ilegal di kawasan hutan lin...

news | 07:15 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan Kerajaan menolak wilayahnya dijadikan basis serangan ke Iran dan menyerukan ...

news | 06:00 WIB

KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari terkait mekanisme lelang proyek EDC senilai Rp2,1 triliun yang did...

news | 14:15 WIB

BRIN kembangkan xanthan gum secara mandiri untuk meningkatkan efisiensi pengeboran migas dan menekan ketergantungan impo...

news | 13:00 WIB

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali targetkan kapal patroli TNI AL gunakan bahan bakar B50 untuk efisiensi BBM dan kurangi k...

news | 12:00 WIB