Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai

Bareskrim Polri ungkap hasil mediasi kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha. YouTuber Resbob dan Bigmo sepakat berdamai dan proses hukum dihentikan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 17 April 2026 | 12:42 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha telah sepakat berdamai dengan dua YouTuber, Resbob dan Bigmo. Kesepakatan ini mengakhiri perselisihan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat keduanya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa perdamaian tersebut tercapai melalui proses mediasi di markas besar kepolisian.

"Sudah ada mediasi damai. Mediasi dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (13/4) kemarin antara Azizah dan Bigmo," kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Azizah Salsha dipastikan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah). Sebelumnya, polisi telah menetapkan kakak-beradik tersebut sebagai tersangka atas konten di ruang digital yang dinilai menyudutkan istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut.

Sebagai informasi, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo milik keduanya karena unggahan video yang mengulas kehidupan pribadinya secara sepihak. Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Meski kasus dengan Azizah berakhir damai, salah satu tersangka yakni Resbob, diketahui masih terganjal persoalan hukum lain. Resbob saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melayat mantan Menhan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan sebelum dimakamkan secar...

news | 12:13 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Pancasila sebagai cetak biru ekonomi nasional saat upacara Hari Lahir Pa...

news | 12:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto melayat mendiang Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan sebelum menghadiri Upacara Hari L...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto melayat ke kantor Kemhan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Rya...

news | 09:15 WIB

Wamenag Romo Muhammad Syafii optimistis tata kelola haji Indonesia semakin membaik berkat pembentukan Kementerian Haji d...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 fokus pada perlindungan warga negara, bu...

news | 06:00 WIB

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB