Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla (JK) datangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terkait isu ijazah Jokowi. Simak selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 08 April 2026 | 14:15 WIB
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK (kiri) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK (kiri) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). Kedatangan tokoh senior ini bertujuan untuk melaporkan langsung kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyeret namanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, JK tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai agenda kedatangannya, JK memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruangan penyidik. "Mau melapor," ujarnya sembari terus melangkah masuk.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa kliennya melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya telah dikonsultasikan pada Senin lalu.

"Iya, (melaporkan) Rismon," kata Abdul singkat kepada wartawan.

Abdul menjelaskan, laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuding JK menjadi penyokong dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam narasinya, Rismon menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Di situ dia menyebut Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar, dan dia mengaku menyaksikan," papar Abdul.

Pihak JK memandang serius tuduhan tersebut karena dianggap sebagai fitnah yang tidak berdasar. Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala BIN Muhammad Herindra untuk membahas persiapan Sidang TPA dan isu st...

news | 13:00 WIB

Pertamina Patra Niaga JBT imbau warga waspadai elpiji oplosan pasca-pengungkapan kasus di Jateng. Simak cara cek segel h...

news | 12:12 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan harga pupuk subsidi tidak naik meski Selat Hormuz ditutup. Stok nasional aman 1,29 j...

news | 11:00 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan pembahasan status Bulog menjadi badan otonom masih menunggu keputusan ...

news | 10:15 WIB

Pemerintah resmi menetapkan HPP gabah Rp6.500/kg melalui Inpres No. 4 Tahun 2026. Stok beras nasional kini tembus rekor ...

news | 09:30 WIB

KPAI desak Badan Gizi Nasional investigasi transparan kasus keracunan 72 siswa dalam program Makan Bergizi Gratis di Jak...

news | 08:30 WIB

Rusia dan China resmi gunakan hak veto untuk memblokir resolusi DK PBB terkait keamanan navigasi di Selat Hormuz yang di...

news | 07:15 WIB

China ingatkan DK PBB agar resolusi terkait Timur Tengah tidak dijadikan alat legitimasi agresi militer AS dan Israel di...

news | 06:00 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Gus Ipul membahas progres Sekolah Rakyat yang berprestasi internasional dan sinkron...

news | 15:30 WIB

KPK memeriksa tiga biro perjalanan haji (PT Adzikra, PT Aero Globe, PT Afiz Nurul Qolbi) terkait dugaan keuntungan tidak...

news | 14:15 WIB