Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla (JK) datangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terkait isu ijazah Jokowi. Simak selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 08 April 2026 | 14:15 WIB
Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

matamata.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). Kedatangan tokoh senior ini bertujuan untuk melaporkan langsung kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyeret namanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, JK tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai agenda kedatangannya, JK memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruangan penyidik. "Mau melapor," ujarnya sembari terus melangkah masuk.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa kliennya melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya telah dikonsultasikan pada Senin lalu.

"Iya, (melaporkan) Rismon," kata Abdul singkat kepada wartawan.

Abdul menjelaskan, laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuding JK menjadi penyokong dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam narasinya, Rismon menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Di situ dia menyebut Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar, dan dia mengaku menyaksikan," papar Abdul.

Pihak JK memandang serius tuduhan tersebut karena dianggap sebagai fitnah yang tidak berdasar. Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB