Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla (JK) datangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terkait isu ijazah Jokowi. Simak selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 08 April 2026 | 14:15 WIB
Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi

matamata.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). Kedatangan tokoh senior ini bertujuan untuk melaporkan langsung kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyeret namanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, JK tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai agenda kedatangannya, JK memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruangan penyidik. "Mau melapor," ujarnya sembari terus melangkah masuk.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa kliennya melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya telah dikonsultasikan pada Senin lalu.

"Iya, (melaporkan) Rismon," kata Abdul singkat kepada wartawan.

Abdul menjelaskan, laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuding JK menjadi penyokong dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam narasinya, Rismon menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Di situ dia menyebut Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar, dan dia mengaku menyaksikan," papar Abdul.

Pihak JK memandang serius tuduhan tersebut karena dianggap sebagai fitnah yang tidak berdasar. Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan realisasi investasi nasional mencapai Rp3.923 triliun dalam dua tahun pemerintaha...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memacu investasi berkualitas lewat hilirisasi nikel/EV dan kemudahan perizinan. Pengurusan KIT...

news | 10:30 WIB