Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla saat memberikan ceramah tarawih di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/HO-DMI
Matamata.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penutupan Masjid Al-Aqsa oleh otoritas Israel. JK mendesak agar masjid suci tersebut segera dibuka kembali guna memberikan akses bagi umat Islam untuk beribadah.
JK menilai penutupan ini merupakan langkah yang sangat disesalkan, terutama karena menghambat aktivitas ibadah umat Muslim di tengah bulan suci Ramadhan.
“Kami menuntut agar Masjid Al-Aqsa dibuka kembali, terlebih dalam momentum Ramadhan dan Idulfitri,” tegas JK di Jakarta, Kamis (19/3).
Mantan Wakil Presiden RI ini memandang tindakan Israel tersebut bertentangan dengan prinsip kebersamaan, kemanusiaan, serta kerja sama internasional. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan Masjid Al-Aqsa secara hukum berada di bawah otoritas Yordania.
Menurutnya, tindakan sepihak Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan internasional yang berlaku.
"DMI bersama masyarakat Indonesia mengecam penutupan tersebut. Kami berharap situasi segera membaik agar umat Islam dapat kembali beribadah dengan aman dan nyaman," tambahnya.
Dukungan Diplomasi Internasional Aspirasi DMI ini sejalan dengan pernyataan bersama Menteri Luar Negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, pada Rabu (11/3). Menlu dari Indonesia, Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar secara tegas menolak pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem.
Dalam pernyataan yang dikutip dari Emirates News Agency (WAM), para Menlu menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem yang diduduki. Mereka menegaskan bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.
Berdasarkan status quo historis, wewenang tunggal pengelolaan situs tersebut berada di bawah Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa dan Wakaf Yerusalem yang terafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Para Menlu mendesak masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di wilayah Yerusalem tersebut. (Antara)
Baca Juga: Wamen ESDM Resmikan Pengaliran Gas Pipa Cisem 2, Beri Kepastian Usaha Industri