Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Markas Sindikat Judi Online

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah maupun basis utama bagi sindikat perjudian online (judol) internasional.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:33 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah maupun basis utama bagi sindikat perjudian online (judol) internasional.

Hal ini disampaikan Puan merespons keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan judol internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Jakarta baru-baru ini. Puan menegaskan, otoritas terkait harus menutup celah sekecil apa pun bagi aktivitas ilegal tersebut.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah maupun tempat utama bagi aktivitas yang terlarang itu. Karena itu, pengetatan atau antisipasi terkait hal tersebut harus dilakukan," tegas Puan di Jakarta, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak boleh hanya menjadi aksi sesaat. Menurutnya, penegakan hukum dan pengawasan di lapangan harus dilakukan secara konsisten dan berkala agar ruang gerak sindikat tidak kembali meluas.

"Hal ini penting untuk menjaga jangan sampai masalah ini menjadi semakin luas dan melebar," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 WNA yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana judi daring jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memetakan aliran dana dari jaringan tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjalin komunikasi dengan FIFA terkait rencana Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Fu...

news | 12:40 WIB

Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.503 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Simak analisis pemicunya dari konflik Selat...

news | 12:36 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban seberat 1,02 ton bernama "Diego" dari peternak Temanggung seharga Rp100 ju...

news | 12:30 WIB

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menggandeng ALUMNAS untuk memperkuat monetisasi IP dan kolaborasi strategis demi keman...

news | 12:06 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rak...

news | 11:56 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Fase 2A. Progres mencapai 59%, rute Bundaran HI-Monas ditargetkan bero...

news | 11:45 WIB

Kementan tegaskan komitmen lindungi peternak rakyat dalam pengembangan industri unggas nasional. Investasi asing diharap...

news | 09:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan hutan lestari Indonesia pada sidang UN...

news | 09:15 WIB

Nadiem Makarim mengaku tak ingat gaji menteri saat sidang korupsi pengadaan laptop Rp2,1 triliun. Ia mengklaim merugi se...

news | 06:00 WIB

Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat...

news | 15:54 WIB