MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo beserta rekan-rekannya. Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai berkas perm

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Maret 2026 | 14:45 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo beserta rekan-rekannya. Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai berkas permohonan, khususnya pada bagian petitum (tuntutan), tidak jelas atau kabur.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Perkara ini diputus bersamaan dengan dua perkara serupa, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, karena memiliki esensi amar putusan yang sama.

"Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan Penolakan Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kesesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum) yang diajukan. Roy Suryo dkk meminta agar sejumlah norma pidana dikecualikan khusus bagi akademisi, peneliti, dan aktivis.

Namun, MK menilai para pemohon tidak memberikan argumentasi konstitusional yang kuat mengapa pengecualian itu hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Padahal, sebuah putusan MK seharusnya bersifat erga omnes atau berlaku umum bagi seluruh warga negara.

Selain itu, MK menyoroti penggunaan istilah "juncto" dalam petitum angka 7 hingga 9 yang dinilai tidak lazim. Model perumusan tersebut dianggap menyulitkan hakim untuk memahami apakah pemohon ingin menguji dua norma sekaligus atau ada maksud lain.

"Model perumusan petitum tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.

Latar Belakang Gugatan Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan gugatan ini bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal penyebaran informasi dan pencemaran nama baik. (Antara)

Baca Juga: DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli mengingatkan mahasiswa untuk tidak hanya fokus pada kompetensi teknis, tetapi juga mengasah human skil...

news | 09:43 WIB

Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian rombongan jurnalis KM Arupadatu I hingga 8.509 NM persegi di Selat Sunda pada...

news | 08:48 WIB

Kementerian PU bergerak cepat menangani kerusakan Jembatan Aih Bobo dan membebaskan tujuh titik longsor di Blangkejeren,...

news | 08:15 WIB

Bangkai KM Virgo Transport 8 mulai terendam di Laut Jawa. TNI AL siapkan tim penyelam khusus Kopaska untuk mencari 129 k...

news | 07:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kuota produksi batu bara dalam RKAB aman untuk pasokan kelistrikan PLN dan menj...

news | 14:48 WIB