MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo beserta rekan-rekannya. Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai berkas perm

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Maret 2026 | 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo beserta rekan-rekannya. Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai berkas permohonan, khususnya pada bagian petitum (tuntutan), tidak jelas atau kabur.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Perkara ini diputus bersamaan dengan dua perkara serupa, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, karena memiliki esensi amar putusan yang sama.

"Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan Penolakan Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kesesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum) yang diajukan. Roy Suryo dkk meminta agar sejumlah norma pidana dikecualikan khusus bagi akademisi, peneliti, dan aktivis.

Namun, MK menilai para pemohon tidak memberikan argumentasi konstitusional yang kuat mengapa pengecualian itu hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Padahal, sebuah putusan MK seharusnya bersifat erga omnes atau berlaku umum bagi seluruh warga negara.

Selain itu, MK menyoroti penggunaan istilah "juncto" dalam petitum angka 7 hingga 9 yang dinilai tidak lazim. Model perumusan tersebut dianggap menyulitkan hakim untuk memahami apakah pemohon ingin menguji dua norma sekaligus atau ada maksud lain.

"Model perumusan petitum tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.

Latar Belakang Gugatan Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan gugatan ini bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal penyebaran informasi dan pencemaran nama baik. (Antara)

Baca Juga: DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dan KSP Dudung Abdurachman dijadwalkan hadir di Monas untuk menyerap aspirasi pada puncak Hari...

news | 15:03 WIB

TNI AU menggelar latihan matra udara Sarva Gesit-26 di Bogor untuk mengasah kemampuan pilot helikopter dalam misi tempur...

news | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Sentul. Bahas peran strategis TN...

news | 13:03 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut kekayaan budaya Indonesia, seperti lukisan purba di Pulau Muna, adalah potensi eko...

news | 11:57 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memastikan korban kecelakaan KRL di Bekasi mendapatkan asesmen pemberdayaan ekonomi agar kemandir...

news | 11:54 WIB

Wamenekraf Irene Umar dorong kriya seni ukir Jepara tembus pasar internasional melalui strategi hilirisasi dan perlindun...

news | 10:55 WIB

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta advokat muda Indonesia menjaga integritas dan membantu rakyat kecil me...

news | 10:53 WIB

China tingkatkan ekspor bahan bakar menjadi 500.000 ton pada Mei 2026 demi stabilitas energi global di tengah konflik Se...

news | 09:45 WIB

Wamendiktisaintek Stella Christie ingatkan ASN pentingnya deep thinking dan system thinking dalam mengambil kebijakan ag...

news | 09:42 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2026 untuk membatasi impor gandum, kacang, hingga buah pir demi melin...

news | 08:41 WIB