DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat memerlukan kajian mendalam. Usulan yang sebelumnya dilempar oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiq

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Maret 2026 | 12:29 WIB
Anggota DPR RI Komisi XI  Eric Hermawan saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA/Ho-Eric Hermawan)

Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA/Ho-Eric Hermawan)

Matamata.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat memerlukan kajian mendalam. Usulan yang sebelumnya dilempar oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tersebut harus ditinjau dari sisi akademis maupun praktik di lapangan.

Eric menjelaskan, posisi KPU saat ini telah diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Menurutnya, mengubah posisi KPU menjadi cabang kekuasaan tersendiri akan berkonsekuensi besar secara hukum.

"Jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945," ujar Eric dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Namun, Eric meragukan wacana amandemen konstitusi tersebut akan menjadi prioritas dalam waktu dekat. Ia menilai situasi politik dan ekonomi saat ini masih menjadi fokus utama para elite politik ketimbang melakukan perubahan mendasar pada konstitusi.

Dalam praktik global, Eric memaparkan terdapat tiga model penyelenggara pemilu: model independen, model pemerintah, dan model campuran. Hingga kini, Indonesia konsisten menganut model lembaga independen.

Selain aspek konstitusional, Eric menekankan bahwa masalah utama yang mendesak bukanlah sekadar posisi lembaga, melainkan integritas personel. Ia merujuk pada data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan tingginya angka dugaan pelanggaran etik.

"Berdasarkan laporan DKPP, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan. Ini melibatkan anggota KPU, Bawaslu, hingga PPLN," ungkapnya.

Baginya, angka tersebut menjadi alarm bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Eric mendorong agar mekanisme rekrutmen anggota KPU diperketat guna menghasilkan penyelenggara yang benar-benar berintegritas.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi keamanan, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Eric meyakini bahwa di negara maju, lembaga pemilu bukan sekadar institusi administratif, melainkan ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas suara rakyat.

"Dengan pertimbangan tersebut, kita bisa mendorong KPU menjadi lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran Rp815,56 miliar dalam RAPBN 2027 untuk program kompor listrik demi me...

news | 17:24 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sukses menggagalkan 11.542 penindakan barang ilegal senilai Rp7,71 triliun hing...

news | 17:21 WIB

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyebut koreksi IHSG hingga 40 persen membuat harga saham emiten RI sangat murah da...

news | 17:13 WIB

Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset sebesar Rp1,029 triliun ke Kemenkeu. Dana jumbo ini berasal dari BPA Fair...

news | 12:01 WIB

PT Pertamina Patra Niaga perketat pengelolaan impurities (zat pengotor) di 6 kilang demi jamin kualitas BBM standar Euro...

news | 12:00 WIB

COO Danantara Dony Oskaria menegaskan komitmen transparansi data investasi sesuai arahan Presiden Prabowo demi menggenjo...

news | 11:30 WIB

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji y...

news | 10:15 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah BI memperluas penggunaan mata uang lokal (LCT) dan QRIS lintas b...

news | 09:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan 585 personel untuk mengamankan kunjungan Presiden Jerman di Jakarta. Cek rute rekayasa lalu...

news | 08:15 WIB

Sebanyak 13 federasi sepak bola lintas benua mengecam pernyataan Presiden UEFA Aleksander Ceferin yang menyebut laga kua...

news | 06:00 WIB