Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 Juni 2026 | 10:15 WIB
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (15/6/2026). Fuad akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6).

Budi optimistis Fuad Hasan akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Keterangan Fuad dinilai sangat penting karena ia diduga kuat mengetahui alur pengelolaan kuota haji tambahan.

"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Oleh karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), resmi menyandang status tersangka. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sempat menjalani dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi Yaqut pada Maret lalu.

Penyidikan terus berkembang hingga pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Kedua tersangka baru ini telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

Meski dua petinggi dan mitra Maktour sudah terjerat, status Fuad Hasan Masyhur saat ini masih sebagai saksi, walaupun lembaga antirasuah sempat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah BI memperluas penggunaan mata uang lokal (LCT) dan QRIS lintas b...

news | 09:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan 585 personel untuk mengamankan kunjungan Presiden Jerman di Jakarta. Cek rute rekayasa lalu...

news | 08:15 WIB

Sebanyak 13 federasi sepak bola lintas benua mengecam pernyataan Presiden UEFA Aleksander Ceferin yang menyebut laga kua...

news | 06:00 WIB

YBB Gelar JYS 2026 di Osaka, ajang pemuda dunia bertukar ide, pamer budaya, dan bangun kolaborasi global....

news | 14:12 WIB

Dinas ESDM Riau mengawasi ketat operasional tambang tanah urug galian C di Kampar. Ditemukan pelanggaran subkontraktor, ...

news | 11:24 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menjamin stok BBM bersubsidi jenis Pertalite aman dan tidak langka. Distribusi di seluruh SPBU ...

news | 10:30 WIB

Menpar Widiyanti Putri Wardhana suarakan pariwisata berkelanjutan dan pamerkan inovasi digital AI 'MaiA' di Sidang ke-12...

news | 08:00 WIB

China resmi menjatuhkan sanksi larangan masuk wilayah dan blokade transaksi terhadap Menhan Filipina Gilberto Teodoro Jr...

news | 06:00 WIB

Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis di Natuna berhenti beroperasi sementara akibat...

news | 16:03 WIB

COO Danantara Dony Oskaria membeberkan strategi restrukturisasi BUMN yang diawali dengan pembenahan data jumlah perusaha...

news | 15:59 WIB