Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 Juni 2026 | 10:15 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (15/6/2026). Fuad akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6).

Budi optimistis Fuad Hasan akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Keterangan Fuad dinilai sangat penting karena ia diduga kuat mengetahui alur pengelolaan kuota haji tambahan.

"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Oleh karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), resmi menyandang status tersangka. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sempat menjalani dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi Yaqut pada Maret lalu.

Penyidikan terus berkembang hingga pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Kedua tersangka baru ini telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

Meski dua petinggi dan mitra Maktour sudah terjerat, status Fuad Hasan Masyhur saat ini masih sebagai saksi, walaupun lembaga antirasuah sempat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB