Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (15/6/2026). Fuad akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6).
Budi optimistis Fuad Hasan akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Keterangan Fuad dinilai sangat penting karena ia diduga kuat mengetahui alur pengelolaan kuota haji tambahan.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Oleh karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), resmi menyandang status tersangka. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sempat menjalani dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi Yaqut pada Maret lalu.
Penyidikan terus berkembang hingga pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Kedua tersangka baru ini telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.
Meski dua petinggi dan mitra Maktour sudah terjerat, status Fuad Hasan Masyhur saat ini masih sebagai saksi, walaupun lembaga antirasuah sempat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya. (Antara)