Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun hari ini. Simak kesiapan dan kondisi kesehatannya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Matamata.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Pihaknya berharap Nadiem dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.

"Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang," kata Ari saat dikonfirmasi, Rabu.

Ari menambahkan, setelah menghadiri sidang pembacaan tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menjalani tindakan operasi pada sore hari karena penyakit yang dideritanya.

Menurut Ari, kliennya telah melakukan berbagai persiapan medis di rumah sakit sejak Selasa (12/5/2026), termasuk pemeriksaan kondisi fisik umum dan pemindaian Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka lain bernama Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Secara perinci, total kerugian negara Rp2,18 triliun tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda

Jaksa juga mengaitkan aliran dana ini dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencantumkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperbanyak menu telur di program Makan Bergizi Gratis un...

news | 12:05 WIB

Komisi VII DPR RI meminta LPP TVRI menjaga kualitas siaran Piala Dunia 2026 demi marwah lembaga setelah absen selama 30 ...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 71 persen SPPG di Sulawesi Selatan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ...

news | 09:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Pemuda Masjid Dunia di Istana. Indonesia bersiap jadi tuan rumah MTQ Ant...

news | 07:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menhub Dudy Purwagandhi meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2A. Target rute HI-Monas bero...

news | 06:00 WIB

Festival Raksha Loka merupakan selebrasi sekaligus ruang amplifikasi atas keberhasilan inisiatif pemulihan ekosistem ber...

news | 15:21 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjalin komunikasi dengan FIFA terkait rencana Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Fu...

news | 12:40 WIB

Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.503 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Simak analisis pemicunya dari konflik Selat...

news | 12:36 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tida...

news | 12:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban seberat 1,02 ton bernama "Diego" dari peternak Temanggung seharga Rp100 ju...

news | 12:30 WIB