Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menjawab pertanyaan ANTARA ditemui usai menutup Acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Harianto
Matamata.com - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memastikan pemerintah akan mengumumkan hasil audit terhadap 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra. Langkah ini diambil menyusul proses pemeriksaan intensif pascabencana banjir besar yang melanda tiga provinsi di wilayah tersebut.
Audit tersebut mencakup puluhan izin PBPH yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rencana audit ini sebelumnya telah disampaikan Wamenhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Januari lalu.
"Tunggu tanggal mainnya," ujar Rohmat Marzuki saat dikonfirmasi mengenai perkembangan hasil audit tersebut di Jakarta, Kamis (19/2).
Meski belum bersedia membeberkan detail temuan sementara, Rohmat menegaskan bahwa publik akan segera mengetahui hasil evaluasi tim audit. "Nanti pasti ada pengumuman," tambahnya singkat sembari meninggalkan lokasi kegiatan Lesson Learned Workshop di sebuah hotel di Jakarta.
Evaluasi dan Pencabutan Izin Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 19 Januari 2026, Wamenhut menjelaskan bahwa audit dilakukan sebagai respons atas bencana banjir yang melanda kawasan Sumatra.
Pemerintah ingin memastikan apakah aktivitas pemanfaatan hutan oleh pemegang izin menjadi faktor pemicu bencana hidrometeorologi tersebut.
Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja para pemegang izin. Tercatat, sebanyak 40 izin PBPH berkinerja buruk dengan total luas lahan mencapai 1,5 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia telah dicabut.
Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi dan menekan risiko bencana alam di kawasan hutan yang rentan.
Selain audit PBPH, Wamenhut menambahkan bahwa kementeriannya bersama Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi (PKH) berkomitmen menertibkan kawasan hutan dari aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal.
Hal ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat lokal. (Antara)
Baca Juga: Gebrakan di Washington: Prabowo Siapkan 8.000 Pasukan RI untuk Misi Perdamaian Gaza