DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi

Anggota DPR RI Irma Suryani tegaskan THR swasta wajib cair dua minggu sebelum Lebaran. Simak aturan sanksi dan instruksi tegas untuk pengawas ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI)

Matamata.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pengawasan.

Irma menjelaskan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan regulasi yang telah dikomunikasikan Kemnaker kepada Komisi IX DPR RI. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang mencoba mengulur waktu.

"Kalau regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas," ujar Irma dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Beda Mekanisme Swasta dan ASN Irma juga menggarisbawahi adanya perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pencairan THR ASN bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah yang dikelola Menteri Keuangan, maka untuk sektor swasta, pengawasan berada sepenuhnya di tangan Kemnaker.

"Untuk sektor swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi. Harus betul-betul menjalankan fungsinya secara ketat," tegas politisi NasDem tersebut.

Toleransi H-7 Dinilai Terlalu Lambat Lebih lanjut, Irma menyatakan bahwa pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran (H-7) seharusnya tidak lagi menjadi kebiasaan. Menurutnya, toleransi waktu dua minggu diberikan agar pekerja memiliki kecukupan waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Toleransinya sudah jelas, dua minggu. Jadi, kalau ada yang melanggar, Kemnaker harus berani memberikan sanksi yang nyata kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyaluran THR tahun ini guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenhaj pastikan penanganan medis jamaah umrah yang sakit di negara transit. Simak kronologi evakuasi jamaah dari Oman ...

news | 12:29 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung penuh Hari Wayang Dunia 2026 di Yogyakarta. Simak rencana pelestarian wayang lang...

news | 12:12 WIB

DPR RI mengapresiasi kesepakatan penghapusan bea masuk 1.819 produk Indonesia ke Amerika Serikat. Simak daftar produk ya...

news | 07:15 WIB

Manajemen Bandara Lombok buka suara soal video viral troli jadi mainan. Simak imbauan resmi terkait penggunaan fasilitas...

news | 15:15 WIB

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar melantik Dirut baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan period...

news | 14:15 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi prediksi 144 juta orang mudik Lebaran 2026. Simak aturan ganjil-genap, jadwal penutupan pelabuha...

news | 13:00 WIB

Presiden Prabowo dan Donald Trump sepakati perdagangan timbal balik di Washington DC. Kesepakatan ini disebut sebagai aw...

news | 12:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan di Kantor Wapres Kebon Sirih untuk bantu warga yang kesulitan ba...

news | 11:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni ungkap Presiden Prabowo setujui penambahan 70 ribu Polisi Kehutanan (Polhut) untuk amankan 125 j...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto tertawa saat merespons candaan Donald Trump yang menyebut tak ingin melawannya. Intip momen sa...

news | 09:15 WIB