DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi

Anggota DPR RI Irma Suryani tegaskan THR swasta wajib cair dua minggu sebelum Lebaran. Simak aturan sanksi dan instruksi tegas untuk pengawas ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI)

Matamata.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pengawasan.

Irma menjelaskan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan regulasi yang telah dikomunikasikan Kemnaker kepada Komisi IX DPR RI. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang mencoba mengulur waktu.

"Kalau regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas," ujar Irma dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Beda Mekanisme Swasta dan ASN Irma juga menggarisbawahi adanya perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pencairan THR ASN bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah yang dikelola Menteri Keuangan, maka untuk sektor swasta, pengawasan berada sepenuhnya di tangan Kemnaker.

"Untuk sektor swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi. Harus betul-betul menjalankan fungsinya secara ketat," tegas politisi NasDem tersebut.

Toleransi H-7 Dinilai Terlalu Lambat Lebih lanjut, Irma menyatakan bahwa pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran (H-7) seharusnya tidak lagi menjadi kebiasaan. Menurutnya, toleransi waktu dua minggu diberikan agar pekerja memiliki kecukupan waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Toleransinya sudah jelas, dua minggu. Jadi, kalau ada yang melanggar, Kemnaker harus berani memberikan sanksi yang nyata kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyaluran THR tahun ini guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti hampir 700 bencana alam yang terjadi di awal 2026. Ia mendesak pemerintah memberika...

news | 15:15 WIB

Jusuf Kalla (JK) datangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terk...

news | 14:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala BIN Muhammad Herindra untuk membahas persiapan Sidang TPA dan isu st...

news | 13:00 WIB

Pertamina Patra Niaga JBT imbau warga waspadai elpiji oplosan pasca-pengungkapan kasus di Jateng. Simak cara cek segel h...

news | 12:12 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan harga pupuk subsidi tidak naik meski Selat Hormuz ditutup. Stok nasional aman 1,29 j...

news | 11:00 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan pembahasan status Bulog menjadi badan otonom masih menunggu keputusan ...

news | 10:15 WIB

Pemerintah resmi menetapkan HPP gabah Rp6.500/kg melalui Inpres No. 4 Tahun 2026. Stok beras nasional kini tembus rekor ...

news | 09:30 WIB

KPAI desak Badan Gizi Nasional investigasi transparan kasus keracunan 72 siswa dalam program Makan Bergizi Gratis di Jak...

news | 08:30 WIB

Rusia dan China resmi gunakan hak veto untuk memblokir resolusi DK PBB terkait keamanan navigasi di Selat Hormuz yang di...

news | 07:15 WIB

China ingatkan DK PBB agar resolusi terkait Timur Tengah tidak dijadikan alat legitimasi agresi militer AS dan Israel di...

news | 06:00 WIB