DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi

Anggota DPR RI Irma Suryani tegaskan THR swasta wajib cair dua minggu sebelum Lebaran. Simak aturan sanksi dan instruksi tegas untuk pengawas ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:15 WIB
DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi

DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi

matamata.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pengawasan.

Irma menjelaskan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan regulasi yang telah dikomunikasikan Kemnaker kepada Komisi IX DPR RI. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang mencoba mengulur waktu.

"Kalau regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas," ujar Irma dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Beda Mekanisme Swasta dan ASN Irma juga menggarisbawahi adanya perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pencairan THR ASN bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah yang dikelola Menteri Keuangan, maka untuk sektor swasta, pengawasan berada sepenuhnya di tangan Kemnaker.

"Untuk sektor swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi. Harus betul-betul menjalankan fungsinya secara ketat," tegas politisi NasDem tersebut.

Toleransi H-7 Dinilai Terlalu Lambat Lebih lanjut, Irma menyatakan bahwa pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran (H-7) seharusnya tidak lagi menjadi kebiasaan. Menurutnya, toleransi waktu dua minggu diberikan agar pekerja memiliki kecukupan waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Toleransinya sudah jelas, dua minggu. Jadi, kalau ada yang melanggar, Kemnaker harus berani memberikan sanksi yang nyata kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyaluran THR tahun ini guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB