Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil persetujuan bersama Pemerintah dan DPR.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Februari 2026 | 09:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan produk hukum yang dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.

Pernyataan ini merespons klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani naskah hasil revisi tersebut.

Abdullah mengingatkan bahwa dalam proses legislasi saat itu, Presiden mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk membahas draf bersama DPR. Hal ini selaras dengan mandat konstitusi yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang di Indonesia.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa absennya tanda tangan Presiden pada naskah final bukan berarti pemerintah menolak atau tidak terlibat. Secara hukum, UU yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna tetap sah dan berlaku secara otomatis dalam jangka waktu tertentu.

"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Jadi, secara konstitusi, tidak menandatangani bukan berarti menolak," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan menggarisbawahi bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi yang memicu aksi demonstrasi "Reformasi Dikorupsi" tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemkomdigi berencana mewajibkan penggunaan nomor telepon seluler saat registrasi akun media sosial. Simak alasan Menkomd...

news | 16:26 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) instruksikan SPPG utamakan produk pangan dan telur lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (M...

news | 16:22 WIB

Komisi III DPR RI mendesak polisi segera mengusut kasus dugaan penganiayaan PRT berinisial H oleh mantan istri komedian ...

news | 16:16 WIB

Mendagri Tito Karnavian meminta pemda waspada terhadap dampak geopolitik global, terutama lonjakan harga minyak dan kurs...

news | 14:51 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjamin anggaran alutsista dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan mengganggu str...

news | 14:28 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa respons keras kritik The Economist. Ia menegaskan defisit APBN dan utang RI jauh lebih sehat...

news | 14:12 WIB

Kemensos menargetkan investigasi internal dugaan markup pengadaan sepatu Sekolah Rakyat rampung dalam 3 pekan. Dua pejab...

news | 10:43 WIB

Presiden Prabowo resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim dan Jateng. Menkop Ferry Juliantono tegaskan koperasi...

news | 10:36 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung perubahan nama prodi Teknik menjadi Rekayasa oleh Kemendiktisa...

news | 10:15 WIB

Kemendikdasmen resmi menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN. Kebijakan ini membawa angin segar...

news | 09:15 WIB