Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil persetujuan bersama Pemerintah dan DPR.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Februari 2026 | 09:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan produk hukum yang dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.

Pernyataan ini merespons klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani naskah hasil revisi tersebut.

Abdullah mengingatkan bahwa dalam proses legislasi saat itu, Presiden mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk membahas draf bersama DPR. Hal ini selaras dengan mandat konstitusi yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang di Indonesia.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa absennya tanda tangan Presiden pada naskah final bukan berarti pemerintah menolak atau tidak terlibat. Secara hukum, UU yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna tetap sah dan berlaku secara otomatis dalam jangka waktu tertentu.

"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Jadi, secara konstitusi, tidak menandatangani bukan berarti menolak," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan menggarisbawahi bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi yang memicu aksi demonstrasi "Reformasi Dikorupsi" tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL gelar latihan Operasi Pertahanan Pantai di Sungailiat, Bangka Belitung. Libatkan 9 KRI, 7 pesawat, dan 1.443 pers...

news | 12:43 WIB

GP Ansor lakukan panen padi organik dan tanam 3.000 bibit kelapa di Blora untuk dukung ketahanan pangan nasional dan pro...

news | 12:36 WIB

Pertamina menambah 1,09 juta tabung LPG 3 kg di Jawa Timur untuk menjamin stok selama libur Imlek dan jelang Ramadan 144...

news | 11:15 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membagikan 290 paket sembako bagi ojol dan marbot di Surabaya guna meringankan b...

news | 07:00 WIB

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Menteri Rosan dan Purbaya lakukan roadshow ekonomi global. Tim gabungan akan sasar lembaga...

news | 08:15 WIB