Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil persetujuan bersama Pemerintah dan DPR.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Februari 2026 | 09:15 WIB
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK

Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK

matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan produk hukum yang dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.

Pernyataan ini merespons klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani naskah hasil revisi tersebut.

Abdullah mengingatkan bahwa dalam proses legislasi saat itu, Presiden mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk membahas draf bersama DPR. Hal ini selaras dengan mandat konstitusi yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang di Indonesia.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa absennya tanda tangan Presiden pada naskah final bukan berarti pemerintah menolak atau tidak terlibat. Secara hukum, UU yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna tetap sah dan berlaku secara otomatis dalam jangka waktu tertentu.

"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Jadi, secara konstitusi, tidak menandatangani bukan berarti menolak," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan menggarisbawahi bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi yang memicu aksi demonstrasi "Reformasi Dikorupsi" tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia bidik posisi pemain utama bioenergi sawit global lewat ajang INNOPROM 2026 di Rusia. Menperin tegaskan kesiapa...

news | 16:19 WIB

Netflix mengungkapkan film keluarga Indonesia rutin masuk daftar Global Top 10 dalam 4 tahun terakhir. Simak tren menont...

news | 16:10 WIB

Jaksa Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai...

news | 14:08 WIB

Sekjen DPP Partai Golkar M. Sarmuji meminta kader muda AMPG adaptif terhadap perubahan zaman. AMPG juga menggelar Rapimn...

news | 14:01 WIB

Hubungan AS dan Iran kembali membara. Ketua Parlemen Iran tegaskan kesiapan pertahanan total saat bertemu Ketua MPR RI A...

news | 13:57 WIB