Tak Jadi di Bawah Kementerian, DPR Putuskan Polri Tetap Langsung di Bawah Kendali Presiden

DPR resmi setujui 8 poin reformasi Polri dalam Rapat Paripurna. Kedudukan Polri ditegaskan tetap di bawah Presiden dan bukan kementerian. Simak poin lengkapnya.

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:48 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin krusial dalam kesimpulan Komisi III DPR RI tersebut menetapkan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan "setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin kesepakatan tersebut bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan poin-poin tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah sebagai berikut:

  1. Kedudukan Polri: Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  2. Optimalisasi Kompolnas: Mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
  3. Jabatan di Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi ini akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
  4. Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan DPR berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan memperkuat pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
  5. Transparansi Anggaran: Mempertahankan sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom-up) yang dinilai sesuai dengan semangat reformasi. Proses ini diawali dari usulan kebutuhan satuan kerja (satker) hingga menjadi DIPA Polri.
  6. Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menonjolkan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
  7. Digitalisasi Tugas: Maksimalisasi teknologi dalam tugas kepolisian, seperti penggunaan kamera tubuh (body cam), kamera mobil, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan.
  8. Pembentukan RUU Polri: Menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendes PDT ajak warga awasi pemanfaatan Dana Desa 2026. Cek di sini nomor hotline, WhatsApp, dan cara lapor jika temuk...

news | 15:00 WIB

Dirjen Minerba ESDM ungkap penertiban tambang ilegal di Indonesia jadi penyebab utama lonjakan harga timah dunia hingga ...

news | 10:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan penerimaan tiga pesawat tempur Rafale pertama TNI AU di Pekanbaru. Simak detai...

news | 09:15 WIB

TNI AD berhasil merampungkan jembatan Bailey di Langkat, Sumatera Utara, untuk memulihkan akses transportasi warga yang ...

news | 08:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aduan pengusaha terkait hambatan investasi dan pungli akan ditangani serius melal...

news | 07:00 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengonfirmasi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yan...

news | 06:15 WIB

Wamenhaj Dahnil Anzar menyebut 170 ribu jamaah haji 2026 masuk kategori risiko tinggi (risti). Petugas haji dituntut mem...

news | 20:07 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta mahasiswa UKSW menguasai AI, blockchain, dan coding untuk hadapi tantangan global ...

news | 19:59 WIB

Gus Alex irit bicara usai diperiksa KPK selama 7 jam terkait tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 yang rugikan negara ...

news | 18:00 WIB

Kemenperin dukung pembangunan fasilitas CGL 2 PT Tata Metal Lestari di Purwakarta untuk perkuat ekosistem baja nasional ...

news | 17:00 WIB