Gojek Pastikan Pemberian BHR 2026 bagi Mitra Pengemudi, Skema Sedang Digodok

CEO GoTo Hans Patuwo pastikan pemberian BHR 2026 bagi mitra pengemudi Gojek dengan kinerja baik. Simak bocoran skema dan jadwal pencairannya di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 28 Januari 2026 | 08:15 WIB
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Matamata.com - CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Hans Patuwo, memastikan pihaknya akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 ini. Langkah ini diambil sebagai stimulus untuk mendukung kesejahteraan mitra di hari raya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026), Hans menjelaskan bahwa perusahaan sedang menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk menyusun skema pemberian bonus tersebut.

“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kami sedang menyusun spesifik nominalnya. Saat ini masih dalam tahap perumusan, jadi belum bisa dibagikan (detailnya). Segera setelah ada informasi pasti, akan kami umumkan,” ujar Hans.

Pemberian BHR ini merupakan salah satu dari empat pilar dalam inisiatif "Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra" yang resmi diluncurkan pada Selasa kemarin. Hans menekankan bahwa bonus tersebut akan menyasar mitra yang menunjukkan kinerja baik.

“Untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya agar teman-teman mitra bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman,” tambahnya.

Kebijakan BHR untuk pengemudi ojek daring dan kurir pertama kali dipayungi oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit tahun lalu. Berdasarkan aturan tersebut, bonus diberikan secara proporsional sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sesuai regulasi, pencairan BHR wajib dilakukan perusahaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah memberikan lampu hijau terkait keberlanjutan program ini. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengisyaratkan bahwa regulasi BHR ojol tahun ini tetap berjalan.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1). Terkait detail besaran dan aturan teknis tahun 2026, Kemnaker menyatakan akan membahasnya dalam waktu dekat. (Antara)

Baca Juga: Meski AS Pangkas Bantuan Luar Negeri, Dana Terumbu Karang Rp588 Miliar Tetap Mengalir ke Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Sepanjang 2025, KPK gelar 11 OTT dan tetapkan 116 tersangka korupsi. Nama Gubernur Riau hingga mantan Wamenaker masuk da...

news | 10:15 WIB

Kemnaker dorong penyediaan hunian murah dekat tempat kerja guna tekan biaya hidup pekerja hingga 20 persen melalui Progr...

news | 09:30 WIB

Pemerintah Indonesia memastikan program pendanaan konservasi terumbu karang melalui skema hibah Tropical Forest and Cora...

news | 07:00 WIB

Kapten Timnas Futsal Indonesia Mochammad Iqbal Iskandar beberkan kunci kemenangan 5-0 atas Korea Selatan di Piala Asia F...

news | 06:00 WIB

DPR RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI 2026-2031. Ia diharapkan menjadi katalisator kuat a...

news | 16:30 WIB

Rocky Gerung bela Dokter Tifa di Polda Metro Jaya. Sebut penelitian ijazah Presiden ke-7 Jokowi sesuai prosedur akademis...

news | 16:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan penguatan Rupiah ke Rp16.780 bukan cuma karena terpilihnya Thomas Djiwandono, tapi ...

news | 15:30 WIB

Kemendes PDT ajak warga awasi pemanfaatan Dana Desa 2026. Cek di sini nomor hotline, WhatsApp, dan cara lapor jika temuk...

news | 15:00 WIB

DPR resmi setujui 8 poin reformasi Polri dalam Rapat Paripurna. Kedudukan Polri ditegaskan tetap di bawah Presiden dan b...

news | 14:48 WIB

Dirjen Minerba ESDM ungkap penertiban tambang ilegal di Indonesia jadi penyebab utama lonjakan harga timah dunia hingga ...

news | 10:19 WIB