Gojek Pastikan Pemberian BHR 2026 bagi Mitra Pengemudi, Skema Sedang Digodok

CEO GoTo Hans Patuwo pastikan pemberian BHR 2026 bagi mitra pengemudi Gojek dengan kinerja baik. Simak bocoran skema dan jadwal pencairannya di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 28 Januari 2026 | 08:15 WIB
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Matamata.com - CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Hans Patuwo, memastikan pihaknya akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 ini. Langkah ini diambil sebagai stimulus untuk mendukung kesejahteraan mitra di hari raya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026), Hans menjelaskan bahwa perusahaan sedang menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk menyusun skema pemberian bonus tersebut.

“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kami sedang menyusun spesifik nominalnya. Saat ini masih dalam tahap perumusan, jadi belum bisa dibagikan (detailnya). Segera setelah ada informasi pasti, akan kami umumkan,” ujar Hans.

Pemberian BHR ini merupakan salah satu dari empat pilar dalam inisiatif "Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra" yang resmi diluncurkan pada Selasa kemarin. Hans menekankan bahwa bonus tersebut akan menyasar mitra yang menunjukkan kinerja baik.

“Untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya agar teman-teman mitra bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman,” tambahnya.

Kebijakan BHR untuk pengemudi ojek daring dan kurir pertama kali dipayungi oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit tahun lalu. Berdasarkan aturan tersebut, bonus diberikan secara proporsional sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sesuai regulasi, pencairan BHR wajib dilakukan perusahaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah memberikan lampu hijau terkait keberlanjutan program ini. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengisyaratkan bahwa regulasi BHR ojol tahun ini tetap berjalan.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1). Terkait detail besaran dan aturan teknis tahun 2026, Kemnaker menyatakan akan membahasnya dalam waktu dekat. (Antara)

Baca Juga: Meski AS Pangkas Bantuan Luar Negeri, Dana Terumbu Karang Rp588 Miliar Tetap Mengalir ke Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pemudik hubungi Hotline 110 jika ada gangguan keamanan. Polri juga gunakan S...

news | 14:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa s...

news | 14:49 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan posisi Saudi yang memilih jalur diplomasi dalam konflik Timur Tengah dan men...

news | 12:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kondisi ketahanan pangan nasional yang menguat signifikan kepa...

news | 06:45 WIB

Ahli forensik Rismon Sianipar mengakui keaslian ijazah Jokowi dan Gibran setelah penelitian 3 bulan. Ia mengajak Roy Sur...

news | 16:38 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima kunjungan Director of Public Policy Meta untuk Asia Te...

news | 16:34 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan defisit APBN 2026 bisa tembus di atas 3 persen PDB akibat lonjakan harga miny...

news | 14:15 WIB

Momen hangat Wapres Gibran Rakabuming memeluk Rismon Sianipar di Istana usai permohonan maaf terkait isu ijazah Jokowi. ...

news | 13:15 WIB

KPK ungkap modus Gus Alex (Stafsus Menag) yang arahkan pejabat Kemenag longgarkan aturan haji T0. Kerugian negara mencap...

news | 12:00 WIB