KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah

KPK mengungkap modus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. Diduga terima fee percepatan hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detailnya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:45 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka diduga menerima uang pelicin atau fee percepatan haji khusus selama dua tahun berturut-turut, yakni pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 (1444-1445 Hijriah).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pengumpulan uang dari jemaah dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Asep merinci, pada tahun 2023, biaya "jalur cepat" agar jemaah bisa berangkat tanpa mengantre dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per orang.

Sementara pada tahun 2024, tarif yang ditentukan sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp42 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan pada periode tersebut.

Perjalanan Kasus Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK memproyeksikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut pada 11 Maret 2024, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur.

KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka berkomitmen perbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mera...

news | 19:17 WIB

Kementan targetkan RI swasembada bawang putih dalam 3-4 tahun ke depan. Simak strategi Wamentan Sudaryono mulai dari ske...

news | 19:14 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai menilai kajian Komnas HAM terkait risiko pelanggaran HAM di program Makan Bergizi Gratis (MBG...

news | 19:07 WIB

Kementerian UMKM tegaskan pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha untuk akses pembiayaan dan program pemerintah. Si...

news | 19:04 WIB

Para pemimpin G7 dalam KTT di Prancis sepakat mempercepat pasokan rudal jarak jauh ke Ukraina dan menyambut baik kesepak...

news | 18:00 WIB

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto adalah mandat ra...

news | 11:17 WIB

Kanselir Jerman Friedrich Merz menegaskan Eropa dan AS siap duduk satu meja dengan Rusia untuk negosiasi damai Ukraina. ...

news | 09:17 WIB

Ukraina mengklaim serangan militernya ke 16 kilang minyak berhasil memangkas produksi minyak Rusia ke level terendah tah...

news | 08:00 WIB

Kemnaker mengimbau peserta MagangHub Batch III Angkatan I segera melengkapi syarat administrasi sebelum 18 Juni 2026 dem...

news | 07:00 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya pemenuhan hak dasar warga, bukan p...

news | 14:32 WIB