KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah

KPK mengungkap modus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. Diduga terima fee percepatan hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detailnya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:45 WIB
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah

KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka diduga menerima uang pelicin atau fee percepatan haji khusus selama dua tahun berturut-turut, yakni pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 (1444-1445 Hijriah).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pengumpulan uang dari jemaah dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Asep merinci, pada tahun 2023, biaya "jalur cepat" agar jemaah bisa berangkat tanpa mengantre dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per orang.

Sementara pada tahun 2024, tarif yang ditentukan sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp42 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan pada periode tersebut.

Perjalanan Kasus Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK memproyeksikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut pada 11 Maret 2024, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur.

KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB