Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Presiden meminta ekspor komoditas tersebut ditahan sebel

Elara | MataMata.com
Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:00 WIB
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik

Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Presiden meminta ekspor komoditas tersebut ditahan sebelum seluruh kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Saya tegaskan di sini, semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga berlaku untuk semua, termasuk kelapa sawit," ujar Presiden Prabowo dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Presiden menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada kesejahteraan rakyat. Ia mengingatkan para pelaku usaha bahwa meskipun mereka memiliki hak untuk berusaha, kepemilikan mutlak atas kekayaan alam tetap berada di tangan bangsa Indonesia.

"Semua kekayaan alam yang ada itu adalah milik bangsa. Mereka boleh usaha, tapi kepemilikan adalah milik bangsa Indonesia," tegas Kepala Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara khusus meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bersikap tegas. Pemerintah tidak akan ragu menindak pengusaha yang mencoba mendahulukan pasar luar negeri di saat kebutuhan domestik belum tercukupi.

Menanggapi instruksi tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini mewajibkan setiap perusahaan mengalokasikan persentase tertentu dari produksinya untuk pasar lokal.

"Jika kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka kami tidak akan mengeluarkan izin ekspor. Orientasi kita mutlak untuk kebutuhan domestik," ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa kementeriannya tengah merampungkan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru yang mengatur alokasi produksi.

Dalam aturan tersebut, seluruh hasil produksi batu bara nasional harus dipastikan aman untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, baru kemudian sisanya diizinkan untuk dikirim ke mancanegara.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi dan stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga komoditas global. (Antara)

Baca Juga: Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB