Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi

Menaker Yassierli tegaskan THR dan BHR 2026 wajib dibayar tepat waktu. Cek di sini lokasi posko aduan, nomor WhatsApp, dan link pendaftaran aduan online.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemenaker

Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu. Menaker menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Guna mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR 2026 yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani pertanyaan seputar mekanisme penghitungan THR, kelayakan penerima, hingga status hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan akan aktif mulai H-7 sebelum hari raya, bertepatan dengan batas waktu maksimal pembayaran THR.

“Layanan pengaduan beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan saat hari raya. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Yassierli.

Selain hadir secara fisik, Kemenaker juga menyediakan akses daring untuk mempermudah pekerja di seluruh Indonesia melalui:

Laman resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112

Menaker juga mengimbau setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Langkah ini diambil agar pengawasan berjalan merata dan memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi 3 jam dengan pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI membahas ancaman geopolitik global ...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan tokoh PBNU, Muhammadiyah, dan MUI di Istana Negara untuk bahas stabilitas nasional d...

news | 07:00 WIB

Menkop Ferry Juliantono menegaskan program Kopdes Merah Putih adalah kunci eksistensi koperasi Indonesia di tengah arus ...

news | 06:15 WIB

Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Abu Dhabi akibat penutupan ruang udara di Timur Tengah ...

news | 14:16 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil ekseku...

news | 14:10 WIB

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah di Bali. Mu...

news | 13:15 WIB

Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. L...

news | 12:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan jaminan bahwa Indonesia tetap mendapatkan ke...

news | 11:45 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Indonesia telah mulai mengalihkan s...

news | 10:45 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta pemerintah segera mengantisipasi potensi gangguan penerbangan haji da...

news | 09:15 WIB