Seskab Teddy Pastikan THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

Seskab Teddy pastikan THR ASN dan TNI-Polri 2026 cair 100%. Simak jadwal pencairan, aturan THR swasta, bonus ojol, hingga jadwal WFA terbaru di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 Maret 2026 | 14:24 WIB
Seskab Teddy Pastikan THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

Seskab Teddy Pastikan THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

matamata.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair sebesar 100 persen pada tahun ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu.

Total penerima THR dari unsur aparatur negara mencapai 10,5 juta orang. Rinciannya terdiri dari 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah dengan alokasi Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun.

"THR sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Perlu dicatat, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan cair paling cepat pada Juni mendatang," ujar Teddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/3).

Ketegasan untuk Sektor Swasta dan Ojol Teddy juga memberikan peringatan keras kepada sektor swasta agar memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil. Berdasarkan aturan, THR harus sudah diterima pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

"Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif plus denda sebesar 5 persen," tegasnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan nilai total Rp124 triliun.

Kabar baik juga datang bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pemerintah bersama para aplikator (Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive) telah bersepakat menyiapkan dana Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Penyaluran didorong lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.

Stimulus Pangan dan Kebijakan WFA Selain THR, pemerintah memberikan berbagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran, di antaranya:

Bantuan Pangan: 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
Subsidi Transportasi: Alokasi sebesar Rp911,16 miliar untuk diskon biaya mudik.
Kebijakan WFA: ASN dan pekerja swasta diperbolehkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk fleksibilitas mobilitas mudik.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan perputaran ekonomi selama momentum hari raya berjalan maksimal sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (Antara)

Baca Juga: Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB