Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Kemenhut terbitkan aturan baru! Kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini resmi boleh digunakan untuk bangun rumah warga dan fasilitas umum.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 Maret 2026 | 11:00 WIB
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 191 Tahun 2026 guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra. Aturan ini melegalkan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material pembangunan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam merespons fase pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Pada fase tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa dan pencegahan illegal logging. Kini, seiring selesainya verifikasi kayu di lapangan, tantangan bergeser pada penanganan tumpukan limbah kayu yang dapat menghambat aktivitas ekonomi dan merusak lingkungan jika tidak segera ditangani," ujar Laksmi di Jakarta, Selasa (3/3).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menetapkan aturan ini pada 24 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, kayu hanyutan yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat maupun debris (limbah/serpihan kayu).

Peruntukan bagi Masyarakat Terdampak Pemanfaatan material kayu ini diprioritaskan untuk tiga hal utama:

Pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi sesuai kondisi di lapangan.

Pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur. Skema ini dijalankan oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra untuk memastikan tata kelola yang transparan.

"Bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR. Hal ini penting agar penggunaan kayu tetap terkendali dan tepat sasaran," tambah Laksmi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga membersihkan wilayah aliran sungai dan pemukiman dari sampah kayu yang berisiko memicu bencana susulan. (Antara)

Baca Juga: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Buka 24 Jam di Jalur Mudik 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Sufmi Dasco Ahmad bahkan siap mundur dar...

news | 13:30 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat sesuai prosedur. Simak mekanismeny...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 demi memaksimalkan pemulihan kerugian nega...

news | 11:23 WIB

Kementerian ESDM menyalurkan 48 genset dan mendirikan 30 posko bencana untuk menunjang fasilitas kesehatan pascagempa bu...

news | 10:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan kawasan ...

news | 09:26 WIB