Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Kemenhut terbitkan aturan baru! Kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini resmi boleh digunakan untuk bangun rumah warga dan fasilitas umum.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 Maret 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (7/12/2025). ANTARA/Hayaturrahmah

Ilustrasi: Tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (7/12/2025). ANTARA/Hayaturrahmah

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 191 Tahun 2026 guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra. Aturan ini melegalkan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material pembangunan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam merespons fase pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Pada fase tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa dan pencegahan illegal logging. Kini, seiring selesainya verifikasi kayu di lapangan, tantangan bergeser pada penanganan tumpukan limbah kayu yang dapat menghambat aktivitas ekonomi dan merusak lingkungan jika tidak segera ditangani," ujar Laksmi di Jakarta, Selasa (3/3).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menetapkan aturan ini pada 24 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, kayu hanyutan yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat maupun debris (limbah/serpihan kayu).

Peruntukan bagi Masyarakat Terdampak Pemanfaatan material kayu ini diprioritaskan untuk tiga hal utama:

Pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi sesuai kondisi di lapangan.

Pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur. Skema ini dijalankan oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra untuk memastikan tata kelola yang transparan.

"Bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR. Hal ini penting agar penggunaan kayu tetap terkendali dan tepat sasaran," tambah Laksmi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga membersihkan wilayah aliran sungai dan pemukiman dari sampah kayu yang berisiko memicu bencana susulan. (Antara)

Baca Juga: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Buka 24 Jam di Jalur Mudik 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB