Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon

Kemenhut terbitkan Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mempermudah masyarakat lokal dan adat terlibat bisnis karbon tanpa konsultan mahal.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB
Salah satu kawasan hutan yang dikelola masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Salah satu kawasan hutan yang dikelola masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan serta memperluas akses masyarakat lokal dalam ekosistem perdagangan karbon.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kemudahan dalam penyusunan proposal pengembangan karbon.

"Hal yang luar biasa adalah kita memberikan kemudahan bagi masyarakat di sekitar hutan. Kini, untuk menyiapkan proposal pengembangan karbon, masyarakat tidak harus didampingi konsultan dari perusahaan besar, tetapi bisa didukung oleh konsultan individual," ujar Ristianto di Jakarta, Selasa (21/4).

Ristianto menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar biaya penyiapan bisnis karbon lebih terjangkau. Dengan begitu, kelompok masyarakat lokal dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari menjaga kelestarian hutan di wilayah mereka.

"Sesuai arahan Presiden, kita harus lebih terbuka terhadap kolaborasi pengembangan bisnis ramah lingkungan. Hasil dari usaha ini nantinya dikembalikan untuk meningkatkan kualitas hutan kita," imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat nilai ekonomi karbon (NEK) serta mendukung target penurunan emisi nasional.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim global.

Menariknya, Permenhut ini memperluas subjek hukum yang dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Tidak lagi terbatas pada korporasi besar, kini kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon memiliki payung hukum untuk berpartisipasi aktif dalam pasar karbon. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB