Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi

Menhut Raja Juli Antoni resmi menerbitkan Permenhut 6/2026. Aturan baru ini mempermudah masyarakat adat ikut perdagangan karbon dan memperketat aturan ekspor.

Elara | MataMata.com
Kamis, 16 April 2026 | 10:30 WIB
Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi

Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi

matamata.com - Pemerintah resmi memperkuat regulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) guna memastikan proses yang lebih kredibel dan inklusif.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi hijau di Indonesia. Permenhut ini juga menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan dan inklusif,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/4).

Lewat regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan peta jalan (roadmap) yang lebih detail. Mencakup target pengurangan emisi, pemetaan luas area, hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim nasional.

Salah satu terobosan penting dalam Permenhut 6/2026 adalah perluasan subjek pelaku perdagangan karbon. Kini, partisipasi tidak lagi terbatas pada korporasi besar, melainkan merambah ke kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan.

“Kami ingin manfaat ekonomi dari karbon tidak hanya mengejar target iklim, tetapi juga memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar hutan,” tambah Menhut.

Untuk menjaga integritas pasar, aturan ini mewajibkan setiap unit karbon melalui proses standarisasi, mulai dari validasi hingga verifikasi oleh lembaga independen. Seluruh data wajib tercatat dalam sistem nasional untuk mencegah penghitungan ganda (double counting).

Birokrasi pun dipangkas. Pengajuan dokumen hingga penerbitan sertifikat kini dilakukan secara elektronik dengan kepastian waktu layanan.

Terkait pasar global, Menhut menekankan bahwa perdagangan karbon ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Hal ini bertujuan agar transaksi internasional tetap sinkron dengan kebutuhan pencapaian target emisi dalam negeri.

Regulasi ini juga melirik potensi besar di kawasan konservasi melalui restorasi ekosistem. Terdapat sekitar 1,27 juta hektare area di Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru yang siap dioptimalkan. Dengan potensi serapan karbon mencapai 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun, area ini menjadi peluang pembiayaan inovatif bagi sektor swasta.

Baca Juga: Adegan Seru Suami-Istri! Zee Asadel dan Emir Mahira di Film 'Kupilih Jalur Langit'

“Potensi ini membuka ruang bagi keterlibatan swasta dalam menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek perlindungan hayati dan hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) bulan Juni 2026 turun menjadi 83,45 dolar AS per barel. Penurunan dipicu redanya ten...

news | 12:27 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Sidang Kabinet Paripurna digelar di Istana Negara pada Senin sore untuk mengevaluasi ...

news | 12:22 WIB

Menko Infrastruktur AHY membeberkan empat klaster utama pembangunan Bali yang mencakup pariwisata, konektivitas, lingkun...

news | 12:19 WIB

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris minta maaf usai sebut wartawan tak punya otak s...

news | 07:30 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman siap mempercepat program peremajaan tebu nasional untuk mencapai target swasembada...

news | 06:15 WIB