Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi

Menhut Raja Juli Antoni resmi menerbitkan Permenhut 6/2026. Aturan baru ini mempermudah masyarakat adat ikut perdagangan karbon dan memperketat aturan ekspor.

Elara | MataMata.com
Kamis, 16 April 2026 | 10:30 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026) (ANTARA/HO-Kemenhut)

Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026) (ANTARA/HO-Kemenhut)

Matamata.com - Pemerintah resmi memperkuat regulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) guna memastikan proses yang lebih kredibel dan inklusif.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi hijau di Indonesia. Permenhut ini juga menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan dan inklusif,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/4).

Lewat regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan peta jalan (roadmap) yang lebih detail. Mencakup target pengurangan emisi, pemetaan luas area, hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim nasional.

Salah satu terobosan penting dalam Permenhut 6/2026 adalah perluasan subjek pelaku perdagangan karbon. Kini, partisipasi tidak lagi terbatas pada korporasi besar, melainkan merambah ke kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan.

“Kami ingin manfaat ekonomi dari karbon tidak hanya mengejar target iklim, tetapi juga memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar hutan,” tambah Menhut.

Untuk menjaga integritas pasar, aturan ini mewajibkan setiap unit karbon melalui proses standarisasi, mulai dari validasi hingga verifikasi oleh lembaga independen. Seluruh data wajib tercatat dalam sistem nasional untuk mencegah penghitungan ganda (double counting).

Birokrasi pun dipangkas. Pengajuan dokumen hingga penerbitan sertifikat kini dilakukan secara elektronik dengan kepastian waktu layanan.

Terkait pasar global, Menhut menekankan bahwa perdagangan karbon ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Hal ini bertujuan agar transaksi internasional tetap sinkron dengan kebutuhan pencapaian target emisi dalam negeri.

Regulasi ini juga melirik potensi besar di kawasan konservasi melalui restorasi ekosistem. Terdapat sekitar 1,27 juta hektare area di Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru yang siap dioptimalkan. Dengan potensi serapan karbon mencapai 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun, area ini menjadi peluang pembiayaan inovatif bagi sektor swasta.

Baca Juga: Adegan Seru Suami-Istri! Zee Asadel dan Emir Mahira di Film 'Kupilih Jalur Langit'

“Potensi ini membuka ruang bagi keterlibatan swasta dalam menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek perlindungan hayati dan hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB