DPR Desak Pemerintah Hapus 'Kasta' Guru: Jadikan Semua PNS, Bukan PPPK

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah menghapus status PPPK dan honorer, serta menjadikan seluruh guru sebagai PNS melalui rekrutmen nasional.

Elara | MataMata.com
Senin, 11 Mei 2026 | 11:15 WIB
DPR Desak Pemerintah Hapus 'Kasta' Guru: Jadikan Semua PNS, Bukan PPPK

DPR Desak Pemerintah Hapus 'Kasta' Guru: Jadikan Semua PNS, Bukan PPPK

matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntaskan persoalan guru honorer secara permanen.

Ia meminta pemerintah mengubah status seluruh guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kriteria dan berhenti menggunakan solusi jangka pendek.

Lalu menilai, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) hanya bersifat sementara. Meski SE tersebut menjamin pembayaran gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026, hal itu dinilai belum menyelesaikan akar masalah.

"Jika berubah nama menjadi Non-ASN, pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan. Jadikan PNS semua, tentu sesuai dengan kriteria," ujar Lalu di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Hapus Klasterisasi Guru Menurut Lalu, persoalan utama tata kelola pendidik saat ini adalah adanya "kastanisasi" atau pengelompokan status guru.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan, disparitas pendapatan, hingga ketidakpastian karier. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk menghapus sistem klasterisasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya pemerintah melakukan hitung ulang yang akurat terkait kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik ASN maupun Non-ASN.

"Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegasnya.

Satu Skema Nasional Lalu berpendapat bahwa penyatuan status guru ke dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tunggal, pemerintah pusat dapat mengambil alih penuh proses rekrutmen, distribusi, hingga pembinaan karier secara merata.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional lewat CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," imbuh Lalu.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya

Penghapusan klasterisasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Ia mengingatkan bahwa guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak rumah kontrakan. Simak klarifik...

news | 17:35 WIB

Pemerintah siapkan anggaran Rp4,14 triliun untuk Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026. Simak jumlah kuota, pendaftar, d...

news | 16:30 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi sawit merambah hilirisasi hingga fasilitas refinery minyak goreng. ...

news | 16:26 WIB

Donald Trump mengungkapkan keinginannya maju pada Pilpres AS 2028 untuk periode ketiga, namun terhalang Amandemen ke-22 ...

news | 15:08 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan dua pesawat tempur Rafale TNI AU tampil perdana pada peringatan HUT ke-81 RI di Istan...

news | 15:05 WIB