Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan dan Sewa Properti

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak rumah kontrakan. Simak klarifikasi resmi dari Kemenkeu dan DJP di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan dan Sewa Properti

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan dan Sewa Properti

matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perintah atau arahan khusus untuk memungut pajak baru yang menyasar bisnis rumah kontrakan maupun sewa properti.

"Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, tidak ada perintah seperti itu," ujar Purbaya saat ditemui awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Purbaya menjelaskan, kebijakan perpajakan saat ini berjalan normal sebagaimana aturan yang telah berlaku (business as usual). Setiap wajib pajak tetap berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang mereka terima. Namun, pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah skema pajak baru khusus pemilik sewa properti.

"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar kontrakan. Biasa saja, business as usual. Namun normalnya, kalau ada pendapatan, tentu bayar pajak," kata Purbaya.

Pernyataan Menkeu ini memperkuat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait isu yang belakangan beredar di masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pihaknya belum menyusun program kerja spesifik untuk tahun 2027 yang menargetkan pemilik rumah sewa.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Inge menerangkan, simpang siur informasi ini bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut, dibahas arah kebijakan umum untuk memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penghasilan dari sewa properti sempat dijadikan salah satu contoh objek pajak yang sudah ada.

"Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, ini bukan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp4,14 Triliun untuk Magang Nasional Angkatan 2

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak rumah kontrakan. Simak klarifik...

news | 17:35 WIB

Pemerintah siapkan anggaran Rp4,14 triliun untuk Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026. Simak jumlah kuota, pendaftar, d...

news | 16:30 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi sawit merambah hilirisasi hingga fasilitas refinery minyak goreng. ...

news | 16:26 WIB

Donald Trump mengungkapkan keinginannya maju pada Pilpres AS 2028 untuk periode ketiga, namun terhalang Amandemen ke-22 ...

news | 15:08 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan dua pesawat tempur Rafale TNI AU tampil perdana pada peringatan HUT ke-81 RI di Istan...

news | 15:05 WIB