Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdasmen No 3/2025. Simak syarat lengkapnya di sini!

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:30 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Matamata.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan calon murid berusia di bawah 7 tahun tetap bisa mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Syaratnya, anak tersebut dinyatakan siap secara psikis dan memiliki kesiapan belajar.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Gogot memaparkan, calon murid yang bisa memanfaatkan jalur pengecualian ini adalah anak berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Selain kesiapan psikis, mereka harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog profesional di daerah setempat.

"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari psikolog yang terpercaya. Jika ada, mereka bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus mutlak usianya 7 tahun," tambah Gogot.

Kebijakan anyar ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Menurutnya, pelonggaran aturan ini menjawab keresahan masyarakat. Sebelumnya, DPR banyak menerima keluhan tentang anak-anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena terbentur kendala usia saat mendaftar SD.

"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan, tidak lagi harus tujuh tahun. Kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan ini," kata Himmatul di lokasi yang sama.

Himmatul menambahkan, substansi mengenai fleksibilitas usia ini juga telah dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Dalam naskah revisi terbaru, kami sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan," tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama jika terbukti menerima suap di k...

news | 14:15 WIB

Kemensos menggelar lelang terbuka 6,2 kg emas dan ratusan mutiara senilai Rp10,1 miliar. Seluruh hasil lelang akan digun...

news | 13:24 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG bakal meroket naik setelah investor memahami peran PT DSI, BUMN ekspor baru ...

news | 13:19 WIB

Kementerian ESDM tengah menyusun skema distribusi CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg. Simak jadwal uji coba, lokasi piloting, d...

news | 11:25 WIB

KPK menyatakan dukungan penuh pada program Makan Bergizi Gratis, namun memberikan catatan keras terkait pengawasan angga...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pidato Presiden Prabowo soal KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR mampu menj...

news | 09:19 WIB

Anggota Komisi VII DPR mengusulkan anggaran 1.000 bioskop desa di APBN 2027. Langkah ini diambil demi menyelamatkan ruma...

news | 08:00 WIB

Menbud Fadli Zon menjajaki kerja sama strategis dengan delegasi Tiongkok (CAEDA & GDTTC) untuk investasi industri film, ...

news | 07:00 WIB

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membidik target investasi pariwisata hingga Rp63,5 triliun pada 2026. Fokus diarahkan ...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto melonggarkan aturan Dana Hasil Ekspor (DHE) sektor hulu migas. Pengusaha hanya wajib setor mak...

news | 18:21 WIB