Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdasmen No 3/2025. Simak syarat lengkapnya di sini!

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:30 WIB
Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

matamata.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan calon murid berusia di bawah 7 tahun tetap bisa mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Syaratnya, anak tersebut dinyatakan siap secara psikis dan memiliki kesiapan belajar.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Gogot memaparkan, calon murid yang bisa memanfaatkan jalur pengecualian ini adalah anak berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Selain kesiapan psikis, mereka harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog profesional di daerah setempat.

"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari psikolog yang terpercaya. Jika ada, mereka bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus mutlak usianya 7 tahun," tambah Gogot.

Kebijakan anyar ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Menurutnya, pelonggaran aturan ini menjawab keresahan masyarakat. Sebelumnya, DPR banyak menerima keluhan tentang anak-anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena terbentur kendala usia saat mendaftar SD.

"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan, tidak lagi harus tujuh tahun. Kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan ini," kata Himmatul di lokasi yang sama.

Himmatul menambahkan, substansi mengenai fleksibilitas usia ini juga telah dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Dalam naskah revisi terbaru, kami sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan," tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menyambut PM India Narendra Modi di Candi Prambanan. Keduanya menyepakati restorasi candi dan ...

news | 14:45 WIB

Ratusan massa pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalihkan aksi damai ke Kantor Badan Gizi Nasional, Tugu Ta...

news | 14:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengundangkan Perda SJUT. Penataan kabel semrawut di Jakarta segera dieksekusi ...

news | 14:19 WIB

Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Danantara mengusut tuntas dugaan fraud dan rekayasa laporan keuangan di PT Pos ...

news | 12:51 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemilahan sampah dari rumah menjadi kunci sukses pengoperasian PSEL Denpasar Raya...

news | 11:32 WIB