Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi parpol. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 23 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi dan akan menjadi beban berat bagi partai politik untuk mencapainya pada pemilu mendatang.

"Saya kira kalau 7 persen itu memang terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Meski menganggap angka 7 persen berlebihan, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, penentuan besaran angka pastinya akan bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR, apakah angka 4 persen yang sekarang ini akan dinaikkan atau tetap. Tapi kalau langsung ke 7 persen, saya kira terlalu tinggi," imbuhnya.

Usulan Konsisten dari NasDem Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini dipertegas oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa. NasDem mendorong angka tersebut masuk dalam pembahasan regulasi pemilu terbaru.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Badan Legislasi DPR RI yang memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2026.

Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi Wacana perubahan ambang batas ini juga dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. Dalam putusan atas gugatan Perludem tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas pada angka 4 persen yang berlaku saat ini.

MK menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen agar lebih rasional sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, guna memastikan suara rakyat tidak terbuang sia-sia namun tetap menjaga penyederhanaan partai di parlemen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB