Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi parpol. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 23 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi dan akan menjadi beban berat bagi partai politik untuk mencapainya pada pemilu mendatang.

"Saya kira kalau 7 persen itu memang terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Meski menganggap angka 7 persen berlebihan, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, penentuan besaran angka pastinya akan bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR, apakah angka 4 persen yang sekarang ini akan dinaikkan atau tetap. Tapi kalau langsung ke 7 persen, saya kira terlalu tinggi," imbuhnya.

Usulan Konsisten dari NasDem Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini dipertegas oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa. NasDem mendorong angka tersebut masuk dalam pembahasan regulasi pemilu terbaru.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Badan Legislasi DPR RI yang memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2026.

Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi Wacana perubahan ambang batas ini juga dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. Dalam putusan atas gugatan Perludem tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas pada angka 4 persen yang berlaku saat ini.

MK menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen agar lebih rasional sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, guna memastikan suara rakyat tidak terbuang sia-sia namun tetap menjaga penyederhanaan partai di parlemen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan usut tuntas kasus oknum Brimob Bripda MS yang aniaya anak hingga tewas...

news | 08:15 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan RI di Board of Peace bukan untuk normalisasi, melainkan demi rekonstruksi Palestina dan...

news | 15:58 WIB

Manajemen Persib resmi menutup sementara Tribun Selatan Stadion GBLA mulai laga lawan Persita. Penutupan imbas kericuhan...

news | 12:15 WIB

TVRI resmi jadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026. Sesuai arahan Presiden Prabowo, siaran ini fokus gerakkan ekonomi ra...

news | 10:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian meminta Kementan segera memulihkan 1.500 hektare sawah di Pidie Jaya, Aceh, yang tertimbun lumpu...

news | 08:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan bantuan pangan beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter cair pekan depan. Cek tot...

news | 07:00 WIB

Menaker Yassierli ajak mitra Magang Nasional fasilitasi uji kompetensi BNSP. Simak info kenaikan uang saku magang 2026 y...

news | 12:39 WIB

Kemenhaj pastikan penanganan medis jamaah umrah yang sakit di negara transit. Simak kronologi evakuasi jamaah dari Oman ...

news | 12:29 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung penuh Hari Wayang Dunia 2026 di Yogyakarta. Simak rencana pelestarian wayang lang...

news | 12:12 WIB

Anggota DPR RI Irma Suryani tegaskan THR swasta wajib cair dua minggu sebelum Lebaran. Simak aturan sanksi dan instruksi...

news | 11:15 WIB