Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi parpol. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 23 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi dan akan menjadi beban berat bagi partai politik untuk mencapainya pada pemilu mendatang.

"Saya kira kalau 7 persen itu memang terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Meski menganggap angka 7 persen berlebihan, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, penentuan besaran angka pastinya akan bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR, apakah angka 4 persen yang sekarang ini akan dinaikkan atau tetap. Tapi kalau langsung ke 7 persen, saya kira terlalu tinggi," imbuhnya.

Usulan Konsisten dari NasDem Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini dipertegas oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa. NasDem mendorong angka tersebut masuk dalam pembahasan regulasi pemilu terbaru.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Badan Legislasi DPR RI yang memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2026.

Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi Wacana perubahan ambang batas ini juga dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. Dalam putusan atas gugatan Perludem tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas pada angka 4 persen yang berlaku saat ini.

MK menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen agar lebih rasional sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, guna memastikan suara rakyat tidak terbuang sia-sia namun tetap menjaga penyederhanaan partai di parlemen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menbud Fadli Zon menegaskan momentum Iduladha 1447 H harus memperkuat solidaritas sosial. Kementerian Kebudayaan salurka...

news | 14:02 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri mengusut tuntas sindikat penipuan jual-beli titik SPPG Makan Bergizi Gratis yang...

news | 13:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyumbang sapi kurban jumbo seberat 1,2 ton untuk warga terdampak banjir di Dayeuhkolot, Kabu...

news | 13:55 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan sistem penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal ramah lingk...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Limousin seberat 950 kg dari peternak lokal PPU untuk disalurkan pad...

news | 10:09 WIB

Indonesia surplus gas 2.500 MMCSFD. Kementerian ESDM dorong penggunaan LNG ritel dengan tabung VGL untuk substitusi BBM ...

news | 10:03 WIB

Presiden AS Donald Trump menyatakan stok uranium Iran harus diserahkan ke AS atau dimusnahkan, seiring rumor kesepakatan...

news | 09:30 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian resmi memerintahkan pemulihan total akses internet pasca-pembatasan ketat akibat gelomba...

news | 08:45 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan pemerintah menutup rapat keran impor beras dan fokus meningkatkan produksi pangan dalam ne...

news | 07:15 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sukses mendongkrak serapan komoditas pertanian lokal da...

news | 06:00 WIB