Yusril Usul Penggabungan Suara Partai Pasca-Pemilu guna Cegah Suara Hangus

Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usulkan penggabungan suara partai di akhir Pemilu untuk cegah suara pemilih hangus dan sederhanakan sistem kepartaian.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Maret 2026 | 09:30 WIB
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama dengan Duta Besar Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman (kiri) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama dengan Duta Besar Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman (kiri) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.

"Saya kira yang paling praktis itu melaksanakan penggabungan partai di akhir (Pemilu). Kalau dari awal, kita tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/3).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, sistem tersebut memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi. Partai-partai tersebut dapat menjalin kerja sama dan bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan secara resmi.

Menurut Yusril, skema ini memastikan aspirasi pemilih tidak terbuang percuma meski partai yang dicoblos tidak mencapai angka minimum konversi kursi secara mandiri.

Ia mencontohkan, jika ada dua partai yang masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya bisa bersepakat bergabung untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi di DPR.

"Daripada hangus, dua partai itu bersepakat bergabung. Begitu mencapai angka (syarat fraksi), mereka bisa membentuk satu fraksi dan masuk ke DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut penggabungan ini berpotensi menciptakan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan gabungan partai-partai kecil tersebut justru melampaui perolehan suara partai besar.

Dalam skema tersebut, Yusril menegaskan bahwa penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional. Penggabungan hanya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di parlemen, bukan pada perhitungan awal perolehan suara hasil coblosan.

Mekanisme ini juga diyakini akan mengarahkan ekosistem politik menuju penyederhanaan partai secara alami. Partai-partai yang awalnya non-parlemen namun memiliki basis suara signifikan dapat melebur menjadi satu kekuatan yang lebih solid.

Baca Juga: Hari Pertama Tayang, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata hingga Dipuji Anies Baswedan

"Saya kira tidak ada lagi suara partai yang hilang, dan sistem ini secara perlahan akan mendorong penyederhanaan partai politik kita," pungkas Yusril. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia kantongi fasilitas tarif 0% untuk ekspor pertanian ke Amerika Serikat. Simak daftar komoditas unggulan seperti...

news | 08:30 WIB

Presiden Prabowo kumpulkan tokoh bangsa bahas geopolitik Timur Tengah. Menlu Sugiono siapkan evakuasi WNI dan tawarkan R...

news | 07:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan APBN 2026 kuat hadapi krisis global dan konflik Timur Tengah, didukung pertumbuha...

news | 06:15 WIB

Dubes Malaysia puji niat Presiden Prabowo jadi mediator konflik AS-Israel vs Iran pasca serangan di Teheran. Simak upaya...

news | 14:34 WIB

Malam ini, Presiden Prabowo Subianto undang para mantan presiden ke Istana Merdeka. Jokowi dikonfirmasi hadir pukul 19.3...

news | 14:27 WIB

Seskab Teddy pastikan THR ASN dan TNI-Polri 2026 cair 100%. Simak jadwal pencairan, aturan THR swasta, bonus ojol, hingg...

news | 14:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 49 SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk evaluasi s...

news | 12:15 WIB

Kemenhut terbitkan aturan baru! Kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini resmi boleh digunakan untuk bangun ...

news | 11:00 WIB

Menag Nasaruddin Umar siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik yang buka 24 jam selama mudik Lebaran 2026. Cek fasilitas grati...

news | 10:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf umumkan reaktivasi 42 ribu peserta PBI JKN pasca pemutakhiran data DTSEN. Simak kriteria ...

news | 09:45 WIB