Yusril Usul Penggabungan Suara Partai Pasca-Pemilu guna Cegah Suara Hangus

Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usulkan penggabungan suara partai di akhir Pemilu untuk cegah suara pemilih hangus dan sederhanakan sistem kepartaian.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Maret 2026 | 09:30 WIB
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama dengan Duta Besar Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman (kiri) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama dengan Duta Besar Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman (kiri) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.

"Saya kira yang paling praktis itu melaksanakan penggabungan partai di akhir (Pemilu). Kalau dari awal, kita tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/3).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, sistem tersebut memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi. Partai-partai tersebut dapat menjalin kerja sama dan bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan secara resmi.

Menurut Yusril, skema ini memastikan aspirasi pemilih tidak terbuang percuma meski partai yang dicoblos tidak mencapai angka minimum konversi kursi secara mandiri.

Ia mencontohkan, jika ada dua partai yang masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya bisa bersepakat bergabung untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi di DPR.

"Daripada hangus, dua partai itu bersepakat bergabung. Begitu mencapai angka (syarat fraksi), mereka bisa membentuk satu fraksi dan masuk ke DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut penggabungan ini berpotensi menciptakan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan gabungan partai-partai kecil tersebut justru melampaui perolehan suara partai besar.

Dalam skema tersebut, Yusril menegaskan bahwa penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional. Penggabungan hanya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di parlemen, bukan pada perhitungan awal perolehan suara hasil coblosan.

Mekanisme ini juga diyakini akan mengarahkan ekosistem politik menuju penyederhanaan partai secara alami. Partai-partai yang awalnya non-parlemen namun memiliki basis suara signifikan dapat melebur menjadi satu kekuatan yang lebih solid.

Baca Juga: Hari Pertama Tayang, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata hingga Dipuji Anies Baswedan

"Saya kira tidak ada lagi suara partai yang hilang, dan sistem ini secara perlahan akan mendorong penyederhanaan partai politik kita," pungkas Yusril. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB

KPK menyita 33 kendaraan hingga uang asing dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah terkait suap KI...

news | 19:47 WIB