Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (30/3/2026).
Nadiem hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan ahli tersebut, Nadiem mengungkapkan kondisi kesehatannya yang belum stabil. Ia menyebut baru saja menjalani tindakan medis besar pada pekan lalu.
"Sekitar enam hari lalu saya menjalani operasi keempat. Ternyata ada kemunduran, jadi harus mengulang lagi dari awal," ujar Nadiem di persidangan.
Lantaran kondisi tersebut, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan (penundaan penahanan sementara untuk alasan kesehatan) sejak 14 hingga 29 Maret 2026. Berdasarkan laporan resume medis terbaru, Nadiem dijadwalkan akan kembali menjalani operasi lanjutan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) sempat tertunda karena Nadiem harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengonfirmasi bahwa saat itu terdakwa memang memerlukan rawat inap mendesak.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa memaparkan bahwa sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini juga dikaitkan dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Baca Juga: Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu orang lainnya bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)