Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026. MS sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Belum ada konfirmasi (terkait kehadiran)," ujar Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Pihak KPK menyatakan akan segera berkoordinasi kembali dengan Muhammad Suryo agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Lembaga antirasuah ini juga melayangkan peringatan keras bagi seluruh saksi dalam perkara ini.
"Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini hingga terang benderang," tegas juru bicara tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW). Para tersangka tersebut di antaranya:
Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Sebelumnya, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik lancung di sektor kepabeanan dan cukai. (Antara)