KPK Periksa Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba terkait kasus korupsi kuota haji.

Elara | MataMata.com
Senin, 08 Juni 2026 | 10:30 WIB
KPK Periksa Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka yang dipanggil adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR).

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua petinggi biro perjalanan haji dan umrah tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak 30 Maret 2026 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Menteri Agama.

Berdasarkan catatan redaksi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026, sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam pusaran kasus yang sama, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah ke luar negeri oleh penyidik. Kendati demikian, hingga saat ini status Fuad masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB