KPK Periksa Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba terkait kasus korupsi kuota haji.

Elara | MataMata.com
Senin, 08 Juni 2026 | 10:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka yang dipanggil adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR).

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua petinggi biro perjalanan haji dan umrah tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak 30 Maret 2026 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Menteri Agama.

Berdasarkan catatan redaksi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026, sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam pusaran kasus yang sama, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah ke luar negeri oleh penyidik. Kendati demikian, hingga saat ini status Fuad masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional melakukan moratorium pembangunan dapur baru demi menjaga ku...

news | 08:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB