Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan

Menaker Yassierli instruksikan pengawas ketenagakerjaan tindak tegas perusahaan yang tak bayar THR 2026. Simak data terbaru aduan THR di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 09:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di meja administrasi. Pemerintah memastikan seluruh laporan bakal ditindaklanjuti secara intensif melalui pemeriksaan lapangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat merespons laporan yang masuk. Hal ini menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR tahun ini.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata saat hak pekerja terancam. Pengawasan tidak boleh sebatas pendataan, melainkan harus berujung pada langkah koreksi dan penyelesaian konkret agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Senada dengan Menaker, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru penanganan aduan. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif.

"Hingga saat ini, sudah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai," jelas Ismail.

Ismail menegaskan pengawas akan terus mengawal laporan hingga ada penyelesaian yang terukur bagi pekerja. Ia juga mengimbau perusahaan untuk sadar kewajiban tanpa perlu menunggu teguran atau kedatangan petugas.

"Kepatuhan membayar THR tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wagub Jatim Emil Dardak meminta Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur mewaspadai dampak perang Timur Tengah terhadap ekonom...

news | 08:30 WIB

KPK laporkan 67,98% pejabat telah setor LHKPN 2025. Masih ada 96 ribu penyelenggara negara yang belum melapor hingga ten...

news | 07:15 WIB

China kecam keras aksi anggota militer Jepang yang menyusup ke Kedubes di Tokyo membawa senjata tajam. Beijing sebut ins...

news | 06:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengkritik KPK terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai tidak...

news | 16:23 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi memprediksi 283 ribu kendaraan kembali ke Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2026 hari ini (...

news | 16:08 WIB

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2026 tetap ber...

news | 16:01 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden RI Prabowo Subianto sepakat mendorong jalur diplomasi untuk meredakan konflik Ira...

news | 15:30 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian tindakan medis tersebut telah berlangsung sejak Senin (23/3)...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto menghubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk mengucapkan selamat Idulfitri sekaligus men...

news | 06:00 WIB

Roadshow Pelangi di Mars mempertemukan cast dan crew dengan penonton, sekaligus membangkitkan imajinasi anak-anak lewat ...

news | 14:13 WIB