Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan

Menaker Yassierli instruksikan pengawas ketenagakerjaan tindak tegas perusahaan yang tak bayar THR 2026. Simak data terbaru aduan THR di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 09:15 WIB
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan

Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan

matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di meja administrasi. Pemerintah memastikan seluruh laporan bakal ditindaklanjuti secara intensif melalui pemeriksaan lapangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat merespons laporan yang masuk. Hal ini menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR tahun ini.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata saat hak pekerja terancam. Pengawasan tidak boleh sebatas pendataan, melainkan harus berujung pada langkah koreksi dan penyelesaian konkret agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Senada dengan Menaker, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru penanganan aduan. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif.

"Hingga saat ini, sudah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai," jelas Ismail.

Ismail menegaskan pengawas akan terus mengawal laporan hingga ada penyelesaian yang terukur bagi pekerja. Ia juga mengimbau perusahaan untuk sadar kewajiban tanpa perlu menunggu teguran atau kedatangan petugas.

"Kepatuhan membayar THR tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut ulama sebagai lentera dan kompas bangsa saat menghadiri Ngaji Kebangsaan ber...

news | 13:12 WIB

Perum Bulog menjamin pasokan Minyakita seharga Rp15.700 per liter tetap aman dan diprioritaskan untuk pasar-pasar SP2KP....

news | 13:08 WIB

Film "People Pleaser" yang dibintangi Mawar De Jongh siap tayang 19 November 2026. Angkat cerita humor dan haru tentang ...

news | 10:15 WIB

Pelatih Singapura Gavin Lee mengakui keunggulan Timnas Indonesia usai kalah 0-2 di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak evaluasi p...

news | 09:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal dan diaspora usai laga melawan Singapu...

news | 08:15 WIB