Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan

Menaker Yassierli instruksikan pengawas ketenagakerjaan tindak tegas perusahaan yang tak bayar THR 2026. Simak data terbaru aduan THR di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 09:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di meja administrasi. Pemerintah memastikan seluruh laporan bakal ditindaklanjuti secara intensif melalui pemeriksaan lapangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat merespons laporan yang masuk. Hal ini menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR tahun ini.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata saat hak pekerja terancam. Pengawasan tidak boleh sebatas pendataan, melainkan harus berujung pada langkah koreksi dan penyelesaian konkret agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Senada dengan Menaker, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru penanganan aduan. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif.

"Hingga saat ini, sudah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai," jelas Ismail.

Ismail menegaskan pengawas akan terus mengawal laporan hingga ada penyelesaian yang terukur bagi pekerja. Ia juga mengimbau perusahaan untuk sadar kewajiban tanpa perlu menunggu teguran atau kedatangan petugas.

"Kepatuhan membayar THR tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membagikan 1.582 kapal ikan dan membangun 1.386 desa nelayan hingga 2026 demi meni...

news | 16:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pulau Miangas, Sulawesi Utara. Ia menjanjikan renovasi sekolah, puskesmas, dan pen...

news | 11:33 WIB

Menag Nasaruddin Umar mengimbau lembaga pendidikan menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) untuk membangun karakter si...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto tuntaskan KTT ke-48 ASEAN di Filipina. Indonesia sukses dorong kerja sama regional untuk ketah...

news | 10:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan Inpres Penyelamatan Gajah fokus pada perbaikan 21 kantong habitat tersisa dan integrasi...

news | 09:15 WIB

Mobil kepresidenan Maung Garuda milik Presiden Prabowo Subianto mencuri perhatian warga dan delegasi KTT ke-48 ASEAN di ...

news | 08:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto mendorong perundingan damai Kamboja-Thailand dalam KTT ke-48 ASEAN di Filipina demi menjaga st...

news | 07:15 WIB

Menko Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja untuk meningkatkan nilai ESG perusahaan dan me...

news | 06:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) memproyeksikan 6 juta liter minyak jelantah dari Program Makan Bergizi Gratis setiap bulan unt...

news | 15:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendampingi Presiden Prabowo di KTT BIMP-EAGA untuk mendorong interkoneksi listrik lintas ...

news | 15:00 WIB