Bahlil Tegaskan Skema Bagi Hasil Tambang Minerba Tidak Berubah

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamanya dan tak akan mengikuti sektor migas.

Elara | MataMata.com
Senin, 08 Juni 2026 | 12:15 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan yang berlaku saat ini dipastikan tetap berjalan demi menjaga kepastian investasi.

"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan, untuk selamanya," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons rumor yang menyebutkan bahwa skema bagi hasil minerba akan diubah menyerupai sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam industri migas, terdapat dua skema bagi hasil yang umum digunakan, yaitu gross split dan cost recovery.

Sebagai informasi, gross split adalah skema kontrak bagi hasil yang pembagiannya dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor, tanpa adanya mekanisme pengembalian biaya operasi. Sebaliknya, cost recovery merupakan skema di mana biaya operasional yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diganti melalui pemotongan hasil migas bagian negara.

Bahlil memastikan skema gross split maupun cost recovery tersebut hanya akan berlaku di industri migas dan tidak akan menyentuh sektor minerba.

"Sistem di ESDM menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil menegaskan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB

Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional melakukan moratorium pembangunan dapur baru demi menjaga ku...

news | 08:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB