Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/HO-MPR RI/am.
Matamata.com - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi di dunia pendidikan tidak boleh hanya bertumpu pada surat edaran dan pengawasan formal. Menurutnya, karakter antikorupsi dan nilai-nilai integritas harus ditanamkan sejak dini kepada anak bangsa.
"Penanaman nilai-nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Lestari mengapresiasi langkah KPK tersebut yang melarang keras praktik pungutan liar (pungli), siswa titipan, rekayasa domisili, hingga gratifikasi.
KPK sebelumnya juga mengingatkan bahwa praktik kecurangan dalam SPMB dapat mengikis nilai-nilai luhur pendidikan.
Namun, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menilai regulasi tersebut tidak akan efektif jika tidak menyentuh akar rumput. Pencegahan korupsi di sektor pendidikan, lanjutnya, harus dibangun dari pembentukan karakter dasar anak sejak usia dini.
Langkah ini mendesak mengingat potret integritas pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dari KPK, indeks integritas sektor pendidikan baru mencapai skor 69,50 dari skala 100. Angka ini menunjukkan bahwa sistem integritas baru mulai terbentuk, namun belum membudaya secara konsisten.
Lebih prihatin lagi, data KPK mengungkapkan bahwa 28 persen sekolah terpantau masih memungut biaya ilegal dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, sebanyak 23 persen sekolah kedapatan menutup mata terhadap praktik kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi.
Tantangan juga datang dari ekosistem pendidikan secara luas. Tercatat, 65 persen responden orang tua masih menganggap wajar pemberian hadiah kepada guru pada momen tertentu. Di sisi lain, 30 persen tenaga pendidik bahkan menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
Melihat kondisi tersebut, Rerie berpendapat bahwa lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan wajib berkolaborasi dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran selama proses tumbuh kembang anak.
Ia mengingatkan bahwa tanpa integritas, sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral. Oleh karena itu, implementasi pendidikan antikorupsi harus berlangsung secara substantif, bukan sekadar seremonial.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji
"Dengan fondasi integritas yang kuat sejak dini, anak-anak akan tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh dan menolak segala bentuk kecurangan," pungkasnya. (Antara)