Menaker Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Bagi Karyawan Swasta Hanya Imbauan

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. Simak aturan lengkap dan hak gaji pekerja di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 April 2026 | 08:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto

Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Kebijakan ini tetap mengedepankan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan tersebut merespons pertanyaan publik terkait status Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Menaker memastikan bahwa SE tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib.

Yassierli menjelaskan, penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha. Hal ini bertujuan agar aktivitas bisnis tetap berjalan optimal dan produktivitas karyawan terjaga.

"Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri. Jadi, teknis terkait dengan WFH kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan," katanya menambahkan.

Menurut Menaker, fleksibilitas pengaturan kerja ini merupakan momentum untuk mendorong adaptasi pola kerja baru yang lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendukung penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja.

Melalui SE tersebut, pemerintah mengajak perusahaan dan serikat buruh untuk berkolaborasi merancang program penghematan energi. Yassierli meyakini efisiensi energi di tempat kerja akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja nasional.

"Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman swasta untuk merancang berbagai program bersama serikat pekerja demi penggunaan energi yang lebih bijak," tuturnya.

Sebelumnya, Menaker mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan WFH sehari dalam seminggu mulai 1 April 2026.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor strategis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.

Baca Juga: Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April

Meski bersifat imbauan, Menaker menggarisbawahi bahwa perusahaan yang menerapkan WFH wajib memenuhi hak-hak pekerja secara utuh. "Hak pekerja seperti gaji penuh dan cuti tahunan tidak boleh dikurangi meskipun mereka bekerja secara remote atau WFH," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dampak konflik Timur Tengah membuat banyak negara, mulai dari Australia hingga B...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah targetkan 30 ribu uni...

news | 13:40 WIB

Polri siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak dari ...

news | 12:19 WIB

Kemenhaj pastikan kesiapan 15 juta porsi makanan siap santap bercita rasa Nusantara seperti rendang untuk jemaah haji In...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras bagi anggota TNI dan Polri menjadi backing kegiatan ilegal seperti j...

news | 11:15 WIB

Wamendagri Ribka Haluk bantah tegas isu pemotongan dana Otsus Papua 2026. Simak fakta penyaluran dan penjelasan Kemendag...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk sebagai bentuk penghormatan negara ata...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban berbobot 1,15 ton dari peternak Tangerang seharga Rp110 juta untuk Idul Ad...

news | 08:15 WIB

Indonesia dan Belarus resmi menyepakati roadmap kerja sama ekonomi 20262030 dalam SKB ke-8 di Minsk menjelang kunjungan ...

news | 07:15 WIB

Menlu China Wang Yi menegaskan hubungan stabil China-AS pasca-pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump harus dibuktikan lew...

news | 06:00 WIB