Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto
Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Kebijakan ini tetap mengedepankan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan publik terkait status Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Menaker memastikan bahwa SE tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib.
Yassierli menjelaskan, penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha. Hal ini bertujuan agar aktivitas bisnis tetap berjalan optimal dan produktivitas karyawan terjaga.
"Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri. Jadi, teknis terkait dengan WFH kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan," katanya menambahkan.
Menurut Menaker, fleksibilitas pengaturan kerja ini merupakan momentum untuk mendorong adaptasi pola kerja baru yang lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendukung penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja.
Melalui SE tersebut, pemerintah mengajak perusahaan dan serikat buruh untuk berkolaborasi merancang program penghematan energi. Yassierli meyakini efisiensi energi di tempat kerja akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja nasional.
"Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman swasta untuk merancang berbagai program bersama serikat pekerja demi penggunaan energi yang lebih bijak," tuturnya.
Sebelumnya, Menaker mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan WFH sehari dalam seminggu mulai 1 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor strategis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Baca Juga: Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April
Meski bersifat imbauan, Menaker menggarisbawahi bahwa perusahaan yang menerapkan WFH wajib memenuhi hak-hak pekerja secara utuh. "Hak pekerja seperti gaji penuh dan cuti tahunan tidak boleh dikurangi meskipun mereka bekerja secara remote atau WFH," pungkasnya. (Antara)