Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan kebijakan WFH ASN di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 April 2026 | 07:15 WIB
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu (1/4/2026). Salah satu pernyataan Anwar adalah terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2025. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim)

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu (1/4/2026). Salah satu pernyataan Anwar adalah terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2025. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim)

Matamata.com - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat kabinet terbaru. Kebijakan ini mencakup kementerian, lembaga, badan hukum, hingga perusahaan milik pemerintah.

"Hari ini rapat kabinet menyetujui pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah bagi kementerian, lembaga, serta badan hukum dan perusahaan milik pemerintah mulai 15 April," ujar Anwar Ibrahim melalui pernyataan video yang dipantau dari Kuala Lumpur, Rabu (1/4/2026) malam.

Anwar menambahkan bahwa detail teknis mengenai prosedur WFH tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar dan memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional di tengah tantangan global.

Langkah Malaysia ini senada dengan kebijakan yang telah lebih dulu diambil oleh Pemerintah Indonesia. Namun, Indonesia menerapkan pola WFH yang lebih spesifik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan WFH bagi ASN di Indonesia sudah berlaku sejak 1 April 2026. Pemerintah akan memantau efektivitas kebijakan ini melalui evaluasi berkala.

"Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," kata Airlangga.

Selain bagi ASN, Pemerintah RI juga mengimbau sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB