Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan kebijakan WFH ASN di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 April 2026 | 07:15 WIB
Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April

Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April

matamata.com - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat kabinet terbaru. Kebijakan ini mencakup kementerian, lembaga, badan hukum, hingga perusahaan milik pemerintah.

"Hari ini rapat kabinet menyetujui pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah bagi kementerian, lembaga, serta badan hukum dan perusahaan milik pemerintah mulai 15 April," ujar Anwar Ibrahim melalui pernyataan video yang dipantau dari Kuala Lumpur, Rabu (1/4/2026) malam.

Anwar menambahkan bahwa detail teknis mengenai prosedur WFH tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar dan memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional di tengah tantangan global.

Langkah Malaysia ini senada dengan kebijakan yang telah lebih dulu diambil oleh Pemerintah Indonesia. Namun, Indonesia menerapkan pola WFH yang lebih spesifik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan WFH bagi ASN di Indonesia sudah berlaku sejak 1 April 2026. Pemerintah akan memantau efektivitas kebijakan ini melalui evaluasi berkala.

"Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," kata Airlangga.

Selain bagi ASN, Pemerintah RI juga mengimbau sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Sufmi Dasco Ahmad bahkan siap mundur dar...

news | 13:30 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat sesuai prosedur. Simak mekanismeny...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 demi memaksimalkan pemulihan kerugian nega...

news | 11:23 WIB

Kementerian ESDM menyalurkan 48 genset dan mendirikan 30 posko bencana untuk menunjang fasilitas kesehatan pascagempa bu...

news | 10:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan kawasan ...

news | 09:26 WIB