KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setiap Jumat resmi diberlakukan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 10 April 2026 | 13:23 WIB
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH

KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap membuka pelayanan publik secara langsung serta melanjutkan pemeriksaan saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi, meski kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai diberlakukan.

"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Jumat ini merupakan pelaksanaan perdana kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan hemat energi bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, pada Jumat (3/4), kegiatan perkantoran ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Budi merinci, unit-unit di KPK yang tetap membuka layanan tatap muka antara lain pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sementara untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara daring (online). Begitu juga pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui aplikasi GOL KPK," lanjutnya.

Kombinasi Kerja WFH dan WFO KPK mulai menerapkan kombinasi metode kerja bagi para pegawainya, yakni bekerja dari rumah (WFH) maupun dari kantor (work from office/WFO). Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.

Menurut Budi, transformasi budaya kerja ini didukung dengan optimalisasi teknologi informasi serta berbagai platform digital. Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan lembaga tetap terjaga dengan baik di bawah skema kerja baru.

Latar Belakang Kebijakan Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam transformasi budaya kerja dan penghematan energi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 setelah diumumkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran terkait kombinasi WFH-WFO bagi ASN di lingkup pemerintah daerah. Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan ini bersifat imbauan dengan jaminan gaji tetap dibayarkan penuh.

Langkah ini bermula dari kajian pemerintah, termasuk usulan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, untuk menekan konsumsi BBM melalui pengurangan mobilitas kendaraan pada hari kerja tertentu. (Antara)

Baca Juga: Kemenag Terapkan WFH Setiap Jumat, Menag: Layanan Umat Harus Tetap Prima

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek Denza menjadi Danza per 1 Oktober 2026 akibat sengketa merek. BYD pasti...

news | 16:30 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) berlaku selamanya. Pemerintah...

news | 16:34 WIB

Arrmanatha Nasir resmi menerima jabatan Menlu RI dari Sugiono di Gedung Pancasila Kemlu. Sugiono kini mengemban amanat b...

news | 13:00 WIB

Kemenag kembangkan Kurikulum Cinta bernuansa ekoteologi untuk menanamkan kesadaran merawat lingkungan dan kasih sayang s...

news | 12:30 WIB

Komisi III DPR mendukung rotasi ratusan pejabat Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, namun mengingatkan penting...

news | 12:18 WIB