Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag/aa
Matamata.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak luas bagi pelayanan publik.
Kebijakan WFH setiap Jumat di Kementerian Agama (Kemenag) mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dicanangkan sejak 1 April 2026 lalu.
"WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).
Menag menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil untuk menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja berbasis digital yang lebih produktif. Meski bekerja secara jarak jauh, ia menginstruksikan seluruh jajaran agar memastikan akses layanan bagi masyarakat tidak terganggu.
"Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan," tegas Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Nasaruddin menambahkan, dukungan teknologi seharusnya membuat koordinasi antarpegawai semakin kuat, bukan malah mengendur. Ia berharap momentum ini menjadi awal bagi ASN Kemenag untuk memiliki ritme kerja yang lebih bijak dan seimbang (work-life balance).
Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menekan beban biaya energi dan mobilitas operasional kantor. Namun, ia memberikan catatan tegas mengenai status pegawai selama WFH.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby dan tetap menjaga profesionalisme," ujar Kamaruddin.
Dengan sistem ini, Kemenag berkomitmen untuk tetap mengontrol kinerja pegawainya secara ketat melalui platform digital yang telah disediakan guna memastikan transformasi budaya kerja berjalan sesuai target. (Antara)
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol