KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU untuk pembangunan jalan tol.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 10 April 2026 | 12:55 WIB
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dalam acara serah terima aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/HO-KPK)

Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dalam acara serah terima aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/HO-KPK)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Langkah ini diambil setelah aset-aset tersebut teridentifikasi masuk dalam area pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Feby Dwiyandospensy, mengonfirmasi bahwa aset tersebut diserahkan karena telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo serta terintegrasi dalam pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi.

"Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU. Lokasi tersebut masuk dalam PSN jalan tol," ujar Feby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Feby menegaskan, dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kepada pihak swasta dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU guna kelancaran pembangunan infrastruktur.

Aset senilai Rp3,42 miliar dari total nilai tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011-2021). Aset Tagop mencakup tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, DIY, yakni:

Satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok.
Dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Sementara itu, sisa aset senilai Rp465,9 juta merupakan rampasan dari kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Aset ini berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang kini menjadi bagian dari jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB