Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) menyampaikan keterangan bersama Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa (kedua kanan), anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta (kanan), Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan (kedua kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Sabtu (7/3/2026). BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium gelap dalam bangunan vila yang memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone dan menangkap dua tersangka warga negara Rusia berinisial NT dan TS. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Matamata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tengah memperketat pemantauan terhadap tren penyalahgunaan obat keras Tramadol. Langkah ini diambil merespons ramainya perbincangan mengenai penggunaan obat tersebut di media sosial yang berisiko menimbulkan efek ketergantungan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa Tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat. Sebagai jenis opioid sintetis, obat ini seharusnya hanya digunakan untuk meredakan nyeri skala sedang hingga berat, seperti pada pasien pascaoperasi.
"Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis," ujar Suyudi di Jakarta, Kamis (12/3).
Suyudi menegaskan bahwa di Indonesia, Tramadol memang tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika. Namun, statusnya adalah obat keras yang distribusinya wajib menggunakan resep dokter.
Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tramadol masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang pengawasannya diperketat karena rawan disalahgunakan.
BNN mengungkapkan adanya temuan peredaran ilegal, mulai dari penjualan tanpa resep, toko obat ilegal, hingga transaksi melalui platform media sosial dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.
"Hal ini menyebabkan Tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan," tambahnya.
Meski kewenangan pengawasan utama berada di bawah BPOM dan Kementerian Kesehatan, BNN tetap berperan aktif memantau tren penyalahgunaannya. Hal ini dikarenakan efek opioid yang dihasilkan sangat identik dengan pola ketergantungan zat terlarang lainnya.
"Karena efeknya bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan euforia, obat ini diawasi ketat secara kolaboratif oleh BNN dan BPOM," pungkas Suyudi. (Antara)
Baca Juga: Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia