Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak instruksi Menag untuk madrasah.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Matamata.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat dalam ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini disampaikan menyusul mulai berlakunya aturan teknis yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Menag menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

"Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/3).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan langkah proteksi negara terhadap tumbuh kembang anak. Untuk itu, Menag telah menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.

"Momentum ini harus dimanfaatkan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital berbasis penguatan moral. Kita siapkan generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," kata Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang membandel. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan layanan mereka dengan PP Tunas.

"Tidak ada kompromi. Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital," tegas Meutya.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, platform X dan Bigo Live dinyatakan telah memiliki kepatuhan penuh terhadap aturan ini. Sementara TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian.

Namun, pemerintah memberikan catatan serius bagi empat platform besar, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang hingga saat ini dilaporkan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. (Antara)

Baca Juga: Kemenag Sumbar Distribusikan Koper Jemaah Haji Kloter 1 Padang Lebih Awal

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjamin stok pangan nasional aman dari dampak perang Timur Tengah. Simak penjelasan Zulhas ...

news | 13:45 WIB

Mentan Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi komoditas seperti kelapa dan sawit adalah kunci Indonesia menjadi negara kua...

news | 13:00 WIB

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko ko...

news | 12:30 WIB

Kanwil Kemenag Sumbar mulai mendistribusikan koper jemaah haji kloter 1 Kota Padang lebih awal. Simak perubahan warna ko...

news | 10:45 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube di...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puji atmosfer SUGBK usai debut manis menang 4-0 atas St Kitts and Nevis. Simak eva...

news | 07:00 WIB

KJRI Jeddah memastikan 24 jemaah umrah WNI selamat dalam insiden bus terbakar di jalur Mekkah-Madinah. Simak kronologi d...

news | 06:00 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana jelaskan mekanisme Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyesuaikan hari sekolah. Simak penjelasa...

news | 14:35 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah penempatan dana SAL Rp100 triliun ke bank (Himbara & BPD) dengan skema fleksibel un...

news | 14:30 WIB

Setjen DPR RI resmi memberlakukan pemadaman listrik gedung mulai pukul 18.00 WIB dan pemangkasan jatah BBM pejabat ASN d...

news | 14:25 WIB