Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak instruksi Menag untuk madrasah.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Matamata.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat dalam ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini disampaikan menyusul mulai berlakunya aturan teknis yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Menag menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

"Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/3).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan langkah proteksi negara terhadap tumbuh kembang anak. Untuk itu, Menag telah menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.

"Momentum ini harus dimanfaatkan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital berbasis penguatan moral. Kita siapkan generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," kata Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang membandel. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan layanan mereka dengan PP Tunas.

"Tidak ada kompromi. Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital," tegas Meutya.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, platform X dan Bigo Live dinyatakan telah memiliki kepatuhan penuh terhadap aturan ini. Sementara TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian.

Namun, pemerintah memberikan catatan serius bagi empat platform besar, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang hingga saat ini dilaporkan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. (Antara)

Baca Juga: Kemenag Sumbar Distribusikan Koper Jemaah Haji Kloter 1 Padang Lebih Awal

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Festival Raksha Loka merupakan selebrasi sekaligus ruang amplifikasi atas keberhasilan inisiatif pemulihan ekosistem ber...

news | 15:21 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjalin komunikasi dengan FIFA terkait rencana Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Fu...

news | 12:40 WIB

Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.503 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Simak analisis pemicunya dari konflik Selat...

news | 12:36 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tida...

news | 12:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban seberat 1,02 ton bernama "Diego" dari peternak Temanggung seharga Rp100 ju...

news | 12:30 WIB

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menggandeng ALUMNAS untuk memperkuat monetisasi IP dan kolaborasi strategis demi keman...

news | 12:06 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rak...

news | 11:56 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Fase 2A. Progres mencapai 59%, rute Bundaran HI-Monas ditargetkan bero...

news | 11:45 WIB

Kementan tegaskan komitmen lindungi peternak rakyat dalam pengembangan industri unggas nasional. Investasi asing diharap...

news | 09:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan hutan lestari Indonesia pada sidang UN...

news | 09:15 WIB