PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube disebut belum penuhi aturan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Meutya menginstruksikan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan fitur dan produk mereka dengan regulasi terbaru. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati bagi setiap entitas bisnis mancanegara.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.

Menkomdigi menyoroti adanya kecenderungan platform global yang menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform menerapkan prinsip universalitas; jika mereka bisa patuh pada aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia.

"Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.

Hingga saat ini, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan awal:

Patuh Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google).

Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen (blokir).

Baca Juga: Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI Pastikan Seluruh Jemaah Selamat

"Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," tutup Meutya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Festival Raksha Loka merupakan selebrasi sekaligus ruang amplifikasi atas keberhasilan inisiatif pemulihan ekosistem ber...

news | 15:21 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjalin komunikasi dengan FIFA terkait rencana Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Fu...

news | 12:40 WIB

Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.503 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Simak analisis pemicunya dari konflik Selat...

news | 12:36 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tida...

news | 12:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban seberat 1,02 ton bernama "Diego" dari peternak Temanggung seharga Rp100 ju...

news | 12:30 WIB

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menggandeng ALUMNAS untuk memperkuat monetisasi IP dan kolaborasi strategis demi keman...

news | 12:06 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rak...

news | 11:56 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Fase 2A. Progres mencapai 59%, rute Bundaran HI-Monas ditargetkan bero...

news | 11:45 WIB

Kementan tegaskan komitmen lindungi peternak rakyat dalam pengembangan industri unggas nasional. Investasi asing diharap...

news | 09:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan hutan lestari Indonesia pada sidang UN...

news | 09:15 WIB