PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube disebut belum penuhi aturan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak

PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak

matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Meutya menginstruksikan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan fitur dan produk mereka dengan regulasi terbaru. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati bagi setiap entitas bisnis mancanegara.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.

Menkomdigi menyoroti adanya kecenderungan platform global yang menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform menerapkan prinsip universalitas; jika mereka bisa patuh pada aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia.

"Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.

Hingga saat ini, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan awal:

Patuh Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google).

Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen (blokir).

Baca Juga: Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI Pastikan Seluruh Jemaah Selamat

"Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," tutup Meutya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak rumah kontrakan. Simak klarifik...

news | 17:35 WIB

Pemerintah siapkan anggaran Rp4,14 triliun untuk Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026. Simak jumlah kuota, pendaftar, d...

news | 16:30 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi sawit merambah hilirisasi hingga fasilitas refinery minyak goreng. ...

news | 16:26 WIB

Donald Trump mengungkapkan keinginannya maju pada Pilpres AS 2028 untuk periode ketiga, namun terhalang Amandemen ke-22 ...

news | 15:08 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan dua pesawat tempur Rafale TNI AU tampil perdana pada peringatan HUT ke-81 RI di Istan...

news | 15:05 WIB