PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube disebut belum penuhi aturan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Meutya menginstruksikan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan fitur dan produk mereka dengan regulasi terbaru. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati bagi setiap entitas bisnis mancanegara.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.

Menkomdigi menyoroti adanya kecenderungan platform global yang menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform menerapkan prinsip universalitas; jika mereka bisa patuh pada aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia.

"Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.

Hingga saat ini, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan awal:

Patuh Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google).

Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen (blokir).

Baca Juga: Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI Pastikan Seluruh Jemaah Selamat

"Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," tutup Meutya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menambah penempatan dana pemerintah (SAL) hingga Rp400 triliun di bank Himbara de...

news | 16:22 WIB

Kementerian ESDM sempat menahan ekspor batu bara demi mengamankan pasokan listrik PLN. Kini ekspor normal kembali dan pe...

news | 16:04 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebut Indonesia masih kekurangan 7.500 layar bioskop. Intip peluang investasi industri film...

news | 14:51 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi resmi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK. Satgas siap menggandeng Polri untuk memetakan ...

news | 13:19 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp100 miliar dalam APBD untuk program beasiswa LPDP khusus Jakarta. Simak ku...

news | 13:15 WIB

Menlu Italia Antonio Tajani membantah keras klaim Sekjen NATO Mark Rutte terkait penggunaan pangkalan militer Italia ole...

news | 12:41 WIB

KPK limpahkan berkas tahap II tersangka terakhir kasus suap Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Kasus ini turut meny...

news | 12:38 WIB

Menhut Raja Juli Antoni bentuk Satgas khusus demi targetkan 13 taman nasional mandiri finansial pada 2030 melalui skema ...

news | 09:15 WIB

Iran diduga menembaki kapal kargo berbendera Singapura di Selat Hormuz tanpa peringatan. Insiden ini mengancam memorandu...

news | 09:11 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo memastikan kendala pasokan batu bara kalori menengah untuk...

news | 06:00 WIB