Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif

Tiga kader Muhammadiyah menggugat UU Peradilan Agama ke MK terkait aturan isbat Ramadhan dan Syawal. Pasal tersebut dinilai mendiskriminasi metode hisab.

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:15 WIB
Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif

Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada Selasa (9/6/2026). Gugatan yang mempermasalahkan aturan isbat awal dan akhir Ramadhan ini diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah, yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Para pemohon menguji Pasal 52A beserta penjelasannya dalam UU Peradilan Agama yang mengatur kewenangan pengadilan agama dalam memberikan isbat kesaksian rukyat hilal. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional warga negara yang menggunakan metode hisab.

Menurut pemohon, penjelasan pasal tersebut memberi kesan bahwa metode rukyat hilal adalah satu-satunya yang diakui resmi oleh negara untuk penetapan hari keagamaan nasional oleh Menteri Agama. Sebaliknya, metode hisab yang mereka yakini tidak mendapat pengakuan yang setara.

"Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan penjelasannya menimbulkan inkonsistensi norma," ujar Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon, dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.

Juanda menjelaskan bahwa batang tubuh pasal mengatur isbat kesaksian rukyat secara umum untuk awal bulan Hijriah. Namun, penjelasannya justru mempersempit ruang lingkup hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal, sekaligus menambah norma baru terkait kewenangan Menteri Agama serta aturan arah kiblat dan waktu salat.

"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Jika penjelasan justru menambah norma baru, hal itu menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," tegas Juanda.

Sidang panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Merespons dalil pemohon, majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat legal standing (kedudukan hukum) dan memperjelas alasan permohonan (posita). Sementara itu, Daniel Yusmic meminta pemohon lebih cermat menyelaraskan antara pasal yang diuji dengan tuntutan (petitum).

Ketua MK Suhartoyo juga menyarankan agar pemohon dapat membuktikan kerugian nyata yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.

"Apakah syarat pengadilan agama mengeluarkan penetapan bagi saksi rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi pemohon untuk beribadah? Hal tersebut yang harus diuraikan dan dibuktikan secara jelas," pungkas Suhartoyo sebelum menutup persidangan. (Antara)

Baca Juga: Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai 10 Juni 2026, Cek Rinciannya

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB