Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif

Tiga kader Muhammadiyah menggugat UU Peradilan Agama ke MK terkait aturan isbat Ramadhan dan Syawal. Pasal tersebut dinilai mendiskriminasi metode hisab.

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:15 WIB
Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada Selasa (9/6/2026). Gugatan yang mempermasalahkan aturan isbat awal dan akhir Ramadhan ini diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah, yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Para pemohon menguji Pasal 52A beserta penjelasannya dalam UU Peradilan Agama yang mengatur kewenangan pengadilan agama dalam memberikan isbat kesaksian rukyat hilal. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional warga negara yang menggunakan metode hisab.

Menurut pemohon, penjelasan pasal tersebut memberi kesan bahwa metode rukyat hilal adalah satu-satunya yang diakui resmi oleh negara untuk penetapan hari keagamaan nasional oleh Menteri Agama. Sebaliknya, metode hisab yang mereka yakini tidak mendapat pengakuan yang setara.

"Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan penjelasannya menimbulkan inkonsistensi norma," ujar Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon, dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.

Juanda menjelaskan bahwa batang tubuh pasal mengatur isbat kesaksian rukyat secara umum untuk awal bulan Hijriah. Namun, penjelasannya justru mempersempit ruang lingkup hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal, sekaligus menambah norma baru terkait kewenangan Menteri Agama serta aturan arah kiblat dan waktu salat.

"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Jika penjelasan justru menambah norma baru, hal itu menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," tegas Juanda.

Sidang panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Merespons dalil pemohon, majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat legal standing (kedudukan hukum) dan memperjelas alasan permohonan (posita). Sementara itu, Daniel Yusmic meminta pemohon lebih cermat menyelaraskan antara pasal yang diuji dengan tuntutan (petitum).

Ketua MK Suhartoyo juga menyarankan agar pemohon dapat membuktikan kerugian nyata yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.

"Apakah syarat pengadilan agama mengeluarkan penetapan bagi saksi rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi pemohon untuk beribadah? Hal tersebut yang harus diuraikan dan dibuktikan secara jelas," pungkas Suhartoyo sebelum menutup persidangan. (Antara)

Baca Juga: Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai 10 Juni 2026, Cek Rinciannya

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM Pertamax menjadi Rp16.250 dan Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per lit...

news | 08:50 WIB

Pelatih Mozambik Chiquinho Conde memuji kualitas Timnas Indonesia dan memprediksi skuad Garuda bakal lolos ke Piala Duni...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB