Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU
matamata.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penahanan terhadap Febrie akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK, Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Rudi menjelaskan, pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan bukan tanpa alasan. Penyidik menilai Febrie membutuhkan perlindungan khusus mengingat rekam jejaknya yang kerap menangani berbagai kasus korupsi besar selama menjabat. Oleh karena itu, ia ditempatkan di fasilitas rutan selain milik Kejaksaan.
Selain demi keamanan, penahanan di Rutan KPK juga merupakan wujud sinergi serta komitmen transparansi antara Kejagung dan KPK.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, ini dilakukan demi keamanan. Kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” ujarnya menambahkan.
Sebelum resmi mengenakan rompi tahanan, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejagung selama kurang lebih 10 jam.
Barang Bukti 74 Kg Emas dan Tiga Sprindik Baru Penetapan status tersangka ini berawal dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU oleh Tim 9. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sprindik baru ini dikeluarkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian RI (Polri). Barang bukti yang diserahkan bernilai fantastis, yakni meliputi 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum lintas lembaga, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi: