Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg emas dan valas ratusan miliar rupiah.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:15 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU

matamata.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penahanan terhadap Febrie akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK, Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Rudi menjelaskan, pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan bukan tanpa alasan. Penyidik menilai Febrie membutuhkan perlindungan khusus mengingat rekam jejaknya yang kerap menangani berbagai kasus korupsi besar selama menjabat. Oleh karena itu, ia ditempatkan di fasilitas rutan selain milik Kejaksaan.

Selain demi keamanan, penahanan di Rutan KPK juga merupakan wujud sinergi serta komitmen transparansi antara Kejagung dan KPK.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, ini dilakukan demi keamanan. Kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” ujarnya menambahkan.

Sebelum resmi mengenakan rompi tahanan, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejagung selama kurang lebih 10 jam.

Barang Bukti 74 Kg Emas dan Tiga Sprindik Baru Penetapan status tersangka ini berawal dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU oleh Tim 9. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sprindik baru ini dikeluarkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian RI (Polri). Barang bukti yang diserahkan bernilai fantastis, yakni meliputi 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum lintas lembaga, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi:

  • Sprindik Nomor 43: Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU, yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout).
  • Sprindik Nomor 45: Terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Antara)
×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB