Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Kejagung Kasus TPPU
matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono beralasan, penyidik terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam, ya,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Saat digiring keluar, ia tampak hanya mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dan tangannya tidak diborgol.
Tersangka kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Setibanya di Rutan KPK, Febrie juga terlihat masih tidak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik baru sebagai tindak lanjut penerimaan pengalihan perkara dari Polri. Langkah ini diklaim sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.
Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik masal (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Antara)