Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Gakkum Kemenhut dan TNI AL gagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau senilai Rp4,6 miliar di Riau. Simak kronologi dan dampak kerugian ekologisnya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:18 WIB
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

matamata.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Ratusan ton arang ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju Malaysia.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini melibatkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal. Petugas mengamankan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang memuat arang bakau tersebut pada Kamis (5/3/2026).

"Ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini terancam oleh penebangan ilegal yang berdampak luas terhadap wilayah pesisir," ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Dwi menekankan bahwa kerusakan mangrove skala besar berisiko meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil. "Ini bisa memicu bencana ekologis yang serius," tambahnya.

Kronologi Penangkapan Operasi bermula saat Unit Intel Lanal Dumai menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen sah dari Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KLM Samudera Indah Jaya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kapal yang dinakhodai pria berinisial AP beserta delapan Anak Buah Kapal (ABK) itu terbukti tidak memiliki dokumen resmi.

"Tim kemudian mengamankan kapal ke Dermaga Lanal Dumai untuk diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut," jelas Hari.

Kerugian Negara dan Dampak Ekologis Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Namun, kerugian lingkungan jauh lebih besar. Produksi 200 ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa.

Saat ini, penyidik Gakkum Kemenhut tengah melakukan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana kehutanan tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan ini. (Antara)

Baca Juga: Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB