Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Komisi Reformasi Polri siapkan rekomendasi besar untuk Presiden Prabowo, mulai dari revisi 32 regulasi internal hingga evaluasi mekanisme pengangkatan Kapolri.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:15 WIB
Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo

matamata.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menuntaskan penyusunan rekomendasi transformasi kepolisian. Dokumen strategis tersebut dijadwalkan segera diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum Idul Fitri tahun ini.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah perombakan regulasi internal Polri guna memastikan reformasi berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Ada sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus direvisi. Ini akan menjadi pegangan untuk melakukan reformasi internal secara permanen,” ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3/2026) dini hari.

Terkait isu sensitif mengenai posisi Polri di bawah kementerian, Jimly menyatakan bahwa poin tersebut sudah masuk dalam draf laporan. Namun, ia enggan merinci detailnya sebelum melapor kepada Kepala Negara.

“Poinnya sudah ada di dalam (laporan). Nanti tinggal kami laporkan, jadi belum bisa diungkap sekarang karena kami butuh keputusan Presiden,” ucapnya.

Meski demikian, Jimly meluruskan persepsi publik mengenai frasa "di bawah kementerian". Menurutnya, secara konstitusional semua lembaga negara, termasuk TNI dan Polri, berada di bawah Presiden. Persoalan yang sebenarnya dibahas adalah mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga.

Selain reposisi lembaga, Komisi juga merumuskan teknis pengangkatan Kapolri, termasuk meninjau kembali urgensi persetujuan DPR RI, serta aturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

“Isu pengangkatan Kapolri, apakah tetap memakai persetujuan DPR atau tidak, itu muncul di aspirasi masyarakat dan kami diskusikan. Banyak hal yang sudah dirumuskan, tapi kami jaga etikanya sampai Presiden menerima laporan ini,” tambah Jimly.

Mengenai jadwal pertemuan dengan Presiden, Jimly menyebut pihaknya masih menunggu pengaturan waktu dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Targetnya, hasil evaluasi dan kajian ini sampai ke tangan Presiden sebelum Lebaran. (Antara)

Baca Juga: Gus Yahya: Presiden Prabowo Punya Posisi Strategis Mediasi Konflik Timur Tengah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB