Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 orang. Simak kritiknya terhadap sistem open dumping.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 14:51 WIB
Sejumlah personel Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan pemeriksaan TPA Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang longsor pada, Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-Basarnas

Sejumlah personel Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan pemeriksaan TPA Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang longsor pada, Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-Basarnas

Matamata.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Pernyataan tegas ini merespons tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

"Kami turut berduka cita atas gugurnya empat warga di Bantargebang. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa persoalan sampah kita sudah masuk tahap darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi menyeluruh agar tragedi ini tidak terulang," ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Elpisina menekankan bahwa ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah tanpa pengolahan memadai telah menciptakan "bom waktu" yang mengancam nyawa. Menurutnya, pola tradisional "kumpul, angkut, dan buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.

Merujuk pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah Indonesia mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem pembuangan terbuka (open dumping).

"Sistem ini sangat berisiko menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil, rawan longsor, serta mencemari air tanah. Seluas apa pun TPA, jika pengelolaannya masih tradisional, suatu saat pasti akan penuh dan runtuh," tegasnya.

Meski Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik minimnya fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

Sebagai informasi, Basarnas DKI Jakarta sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah korban meninggal akibat longsor di TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kota Bekasi, telah bertambah menjadi empat orang.

Elpisina mengingatkan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama di atas sekadar angka-angka pertumbuhan ekonomi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia mendorong negara Asia Pasifik menjadi kompas pembangunan global dalam Sidang UNESCAP ke-82 di Bangkok. Simak p...

news | 15:15 WIB

Peneliti BRIN ungkap potensi besar ikan gabus sebagai superfood lokal. Kaya akan albumin untuk penyembuhan luka dan nutr...

news | 14:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjalani prosesi adat Mansorandak dalam kunjungan perdananya ke Raja Ampat. Simak momen h...

news | 13:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Penasihat Khusus Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurach...

news | 12:15 WIB

KPK beberkan alasan panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang seret eks Menag Yaqut Ch...

news | 11:30 WIB

Sebanyak 391 jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Jakarta resmi diberangkatkan via Bandara Soetta. Simak fasilitas Makkah Rout...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban k...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo terima laporan realisasi investasi kuartal I 2026 sebesar Rp498,79 triliun. Simak rincian sektor dan ne...

news | 08:15 WIB

Kemenag bantah keras isu pemerintah ambil alih uang kas masjid. Thobib Al Asyhar tegaskan narasi yang mencatut Menag Nas...

news | 07:00 WIB

Kemenhut terbitkan Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mempermudah masyarakat lokal dan adat terliba...

news | 06:00 WIB