Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)
Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendalami rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal agar beralih ke jalur legal.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman teknis. Menurutnya, pendekatan hukum tetap menjadi landasan utama dalam pengkajian kebijakan ini.
“Ini sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis. Pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3).
Febrio mengungkapkan, kajian ini juga merespons maraknya peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tercatat menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal. Tren ini menunjukkan eskalasi signifikan pada awal tahun 2026.
"Pada dua bulan pertama tahun ini saja, penindakan sudah tumbuh di atas 100 persen atau dua kali lipat. Fokus utama dari Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai) dan tim adalah penegakan hukum," tegasnya.
Selain aspek hukum, pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau. Febrio menyebut pemerintah membuka peluang bagi produsen yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan memenuhi kewajiban cukai yang berlaku.
“Kami sedang mengkaji apakah akan dibuka ruang untuk itu, namun syarat mutlaknya adalah aktivitas ilegal harus hilang. Dengan begitu, pelaku usaha bisa membayar cukai sesuai ketentuan dengan tarif yang wajar,” tambah Febrio.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan data penindakan yang masif hingga Februari 2026. Tercatat sebanyak 2.872 kali penindakan dilakukan oleh DJBC, naik 44,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari ribuan penindakan tersebut, otoritas berhasil mengamankan 369 juta batang rokok ilegal. Angka ini melonjak tajam sebesar 106,8 persen secara tahunan (year-on-year). (Antara)