Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi ke JPU

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka di antaranya oknum ASN.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Juni 2026 | 08:39 WIB
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024 yang disamarkan menjadi palm oil mill effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024 yang disamarkan menjadi palm oil mill effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). Kasus yang bergulir pada periode 2022–2024 ini menggunakan modus menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME).

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, dalam keterangannya di Jakarta.

Jeffry memaparkan, dari 11 tersangka yang diserahkan, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur ASN tersebut adalah:

  • LBH, ASN di Kementerian Perindustrian RI.
  • FJR, ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • MZ, ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta didominasi oleh jajaran direksi perusahaan sawit dan eksportir, yaitu:

  • ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS)
  • ERW (Direktur PT BMM)
  • FLX (Direktur Utama dan Head Commerce PT AP)
  • RND (Direktur PT TAJ)
  • TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International)
  • VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya)
  • RBN (Direktur PT CKK)
  • YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP)

Jeffry menjelaskan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 242 saksi, 5 saksi ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2024. Saat itu, pemerintah sedang memperketat ekspor CPO lewat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam aturan kepabeanan, CPO masuk dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asamnya. Artinya, semua jenis CPO wajib tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan wajib membayar pungutan negara.

Namun, para tersangka justru merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang peruntukannya hanya untuk residu atau limbah padat.

"Rekayasa klasifikasi ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya CPO bisa diekspor seolah-olah limbah, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara," jelas Jeffry.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), tindakan manipulasi ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

Sejauh ini, tim penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp696,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primair Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal Subsidiair terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

"Untuk proses selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," pungkas Jeffry. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB