Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024 yang disamarkan menjadi palm oil mill effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). Kasus yang bergulir pada periode 2022–2024 ini menggunakan modus menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME).
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, dalam keterangannya di Jakarta.
Jeffry memaparkan, dari 11 tersangka yang diserahkan, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
Tiga tersangka dari unsur ASN tersebut adalah:
Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta didominasi oleh jajaran direksi perusahaan sawit dan eksportir, yaitu:
Jeffry menjelaskan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 242 saksi, 5 saksi ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2024. Saat itu, pemerintah sedang memperketat ekspor CPO lewat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam aturan kepabeanan, CPO masuk dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asamnya. Artinya, semua jenis CPO wajib tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan wajib membayar pungutan negara.
Namun, para tersangka justru merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang peruntukannya hanya untuk residu atau limbah padat.
"Rekayasa klasifikasi ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya CPO bisa diekspor seolah-olah limbah, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara," jelas Jeffry.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), tindakan manipulasi ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
Sejauh ini, tim penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp696,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primair Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal Subsidiair terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
"Untuk proses selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," pungkas Jeffry. (Antara)