Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus layanan imigrasi oleh KPK.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Juni 2026 | 07:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK

Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa tidak ada jabatan yang kebal di mata hukum.

"Tidak ada jabatan yang dapat menjadi pelindung bagi penyimpangan dalam pelayanan publik, tidak ada jabatan yang boleh dipakai sebagai perisai. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum," ujar Yusril dalam kegiatan konsolidasi bersama tiga kementerian teknis di bawah Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (8/6).

Pernyataan keras ini disampaikan Yusril merespons proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian. Ia meminta seluruh jajaran menghormati kewenangan KPK dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Yusril mengingatkan bahwa praktik memperdagangkan prosedur atau menggunakan "orang dalam" bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi total dalam pelayanan, mulai dari kejelasan biaya resmi hingga kepastian waktu layanan.

“Kalau ada biaya, sebutkan biaya resminya. Kalau ada waktu layanan, sebutkan waktunya. Jangan buat masyarakat bergantung kepada orang dalam untuk mendapatkan haknya,” tegas mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut.

Lebih lanjut, Yusril menginstruksikan para pimpinan unit kerja, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk lebih peka terhadap indikasi penyimpangan di lingkungan kerja mereka. Tanda-tanda seperti pola layanan yang tidak wajar, keluhan publik yang berulang, hingga gaya hidup pegawai yang tidak wajar harus segera direspons.

Menurutnya, pemimpin yang baik tidak boleh hanya duduk di belakang meja menerima laporan. Mereka wajib turun langsung ke lapangan untuk mendengar, melihat, dan memastikan standar pelayanan berjalan dengan benar.

Meski memberikan peringatan keras kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan, Yusril tetap memberikan apresiasi tinggi kepada mayoritas pegawai yang terus menjaga integritas.

"Negara berjalan karena masih banyak pegawai yang datang bekerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa membawa sesuatu yang bukan haknya," tuturnya. Ia pun meminta agar pegawai yang jujur dilindungi dan tidak dikucilkan.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji

Yusril menegaskan, forum konsolidasi ini digelar bukan untuk mencurigai seluruh jajaran, melainkan untuk memperkuat komitmen moral. Kesalahan segelintir oknum tidak boleh menghapus kehormatan ribuan pegawai yang telah bekerja dengan benar.

Kegiatan konsolidasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan; Wakil Menteri HAM Mugiyanto; serta sejumlah pimpinan tinggi dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB