Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri sejauh mana keterlibatan Fuad Hasan dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
"Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama (melakukan korupsi) atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Taufik, fokus penyidik saat ini baru memetakan peran Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), yang telah resmi ditahan pada Senin (8/6/2026).
"Jadi, memang untuk peran-perannya tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan sudah dilakukan pembahasan," ujarnya.
Kendati demikian, Taufik memastikan bahwa penyidikan kasus kuota haji ini akan terus berjalan. KPK juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
"Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan," ucap Taufik tegas.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, kasus ini telah menjerat sejumlah nama besar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026, sementara Ishfah menyusul pada 17 Maret 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam perkara ini fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: Irish Bella Bangga, Sang Suami Dukung Film 'Dosa Penebusan atau Pengampunan'
Penyidikan kemudian melebar ke pihak swasta. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan rutan sejak 8 Juni 2026.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka, meskipun KPK telah memberlakukannya status cegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. (Antara)