Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan implementasi KUHP baru di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 12:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap integritas proses hukum di Indonesia. Presiden berpesan agar lembaga legislatif dan aparat penegak hukum benar-benar menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice.

"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan. Beliau ingin memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kasus hukum yang dinilai janggal, salah satunya korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran atau pencemaran nama baik.

Ia menekankan bahwa aparat wajib mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seharusnya terjadi perubahan paradigma berhukum secara drastis. Hukum kita sekarang mengedepankan aspek rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan lagi sekadar formalistik," tegas politisi Gerindra tersebut.

Sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan aturan tersebut, Komisi III DPR berkomitmen memastikan semangat serta norma hukum dalam "karya agung" KUHP baru benar-benar terimplementasi di lapangan.

Hal ini bertujuan agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan memberikan perlindungan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB

Korea Youth Summit 2026 menetapkan pemenang resmi melalui keputusan final, menegaskan capaian pemuda dunia dalam inovasi...

news | 18:26 WIB

Korea Youth Summit 2026 di Seoul menjadi ajang internasional yang memperkuat peran pemuda sebagai agen perubahan global ...

news | 18:10 WIB