Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan implementasi KUHP baru di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 12:15 WIB
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil

Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil

matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap integritas proses hukum di Indonesia. Presiden berpesan agar lembaga legislatif dan aparat penegak hukum benar-benar menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice.

"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan. Beliau ingin memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kasus hukum yang dinilai janggal, salah satunya korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran atau pencemaran nama baik.

Ia menekankan bahwa aparat wajib mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seharusnya terjadi perubahan paradigma berhukum secara drastis. Hukum kita sekarang mengedepankan aspek rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan lagi sekadar formalistik," tegas politisi Gerindra tersebut.

Sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan aturan tersebut, Komisi III DPR berkomitmen memastikan semangat serta norma hukum dalam "karya agung" KUHP baru benar-benar terimplementasi di lapangan.

Hal ini bertujuan agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan memberikan perlindungan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri Wapres RI Selvi Gibran mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri, untuk berziarah, menyerahkan bantuan sekolah, dan menin...

news | 10:15 WIB

Kemendagri bersama KPK petakan 8 titik rawan korupsi di Pemda. Mendagri Tito Karnavian beri peringatan keras bagi kepala...

news | 09:15 WIB

Kejagung ungkap alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan dan tangan tidak diborgol usai dit...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak masyarakat memperkuat karakter bangsa dan demokrasi pada peluncuran buku S...

news | 07:15 WIB

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg ...

news | 06:15 WIB