Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan implementasi KUHP baru di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 12:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap integritas proses hukum di Indonesia. Presiden berpesan agar lembaga legislatif dan aparat penegak hukum benar-benar menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice.

"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan. Beliau ingin memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kasus hukum yang dinilai janggal, salah satunya korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran atau pencemaran nama baik.

Ia menekankan bahwa aparat wajib mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seharusnya terjadi perubahan paradigma berhukum secara drastis. Hukum kita sekarang mengedepankan aspek rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan lagi sekadar formalistik," tegas politisi Gerindra tersebut.

Sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan aturan tersebut, Komisi III DPR berkomitmen memastikan semangat serta norma hukum dalam "karya agung" KUHP baru benar-benar terimplementasi di lapangan.

Hal ini bertujuan agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan memberikan perlindungan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB